27 April 2025

Get In Touch

Kementan Ajak Petani Bojonegoro Manfaatkan Asuransi Pertanian

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo

BOJONEGORO (Lenteratoday) - Kementerian Pertanian mengajak para petani di Kabupaten Bojonegoro untuk mengantisipasi gagal panen dengan asuransi pertanian atau Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan petani harus memanfaatkan program ini.“AUTP adalah program yang akan membantu petani terhindar dari kerugian saat terjadi gagal panen. Program ini sangat dibutuhkan. Apalagi di saat cuaca yang sedang tidak menentu. Petani harus memastikan produktivitas tidak terganggu,” ujarnya.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil, mengemukakan pernyataan serupa.“Ada sejumlah keuntungan bagi petani dengan mendaftarkan lahannya pada asuransi. Sebab, jika terjadi gagal panen, mereka bisa mengajukan klaim untuk tanam kembali. Dengan demikian produksi pertanian bisa terus berlangsung. Selain itu, petani akan terhindari dari kerugian,” katanya.

Ali juga menambahkan, proses mengikuti asuransi pertanian tidak sulit. Apalagi banyak daerah yang mendukung program ini untuk memastikan produksi pertanian tidak berhenti. Salah satunya Kabupaten Bojonegoro. Pemkab Bojonegoro, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), telah menyiapkan asuransi gagal panen khusus bagi petani padi.

Asuransi tersebut diperuntukkan bagi petani pemegang KPM yang telah mendaftar AUTP melalui Korluh pertanian masing-masing. AUTP adalah Program Asuransi yang ditujukan untuk para petani padi, baik pemilik maupun penggarap dengan memberikan kepastian jaminan modal biaya produksi untuk pertanaman berikutnya. Risiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) serta penyakit pada tanaman padi.

Kepala DKPP Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth, menambahkan jika Pemkab telah menyiapkan "Bagi pemegang KPM yang sudah terdaftar sebagai peserta AUTP, apabila lahannya mengalami gagal panen berhak mengajukan klaim sebesar Rp 6 juta per hektare," ujarnya.

Reporter : Nur Hidayah | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.