
MADIUN (Lenteratoday) - Pemerintah Kota Madiun akan menertibkan televisi (TV) ilegal yang ada diwilayahnya. Selain tidak mengantongi ijin jaringan, kabel dan tiang yang menghubungkan TV berlangganan itu merusak keindahan kota.
"Belum ada izin untuk tv kabel di Kota Madiun hingga saat ini, jadi bisa katakan itu ilegal," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Suwarno kepada lenteratoday.com Selasa (15/2/2022).
Menurut Suawarno, jaringan kabel ilegal itu menggunakan tiang milik pihak lain yang sudah ada sebelumnya. Selain itu, Pemkot Madiun juga akan mengambil sikap tegas terhadap sejumlah tiang dan kabel ilegal lainnya yang belum mengantongi izin. Rencananya, penertiban dilakukan 23 Februari mendatang.
"Minggu depan tim gabungan yang terdiri dari DPUPR, Dinas Perkim, Satpol PP dan Dinas Perhubungan bakal melakukan penertiban, upaya tegas akan dilakukan dengan cara memotong kabel-kabel tersebut," jelas Suawarno.
Lebih lanjut Suwarno mengatakan, sebelumnya, sekitar 15 tiang kabel optik yang ada di sepanjang jalan MT Haryono dicabut oleh petugas gabungan pada Kamis (3/2/2022) lalu. Pencabutan ini lantaran keberadaan tiang belum memiliki izin.
“Kita lihat satu titik ada lebih dari 3 tiang. Maka kalau dibiarkan, kota kita menjadi kota tiang. Harapan kami kedepan itu satu tiang untuk bersama.Kedepan, semua jaringan utilitas di Kota Madiun bakal memakai sistem bawah tanah. Sehingga terlihat lebih rapi," ungkap Suwarno.
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Endang Pergiwati