JELANG Ramadan tak hanya harga sembako yang bikin galau, Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang pengaturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala juga memicu gaduh. Beberapa larangannya: volume tak boleh lebih dari 100 desibel, suara rekaman dilarang ‘baret’ (kualitas buruk,Red) hingga larangan menggunakan speaker luar di atas pukul 22.00 saat puasa. Kritikan pun langsung menyerbu. Beberapa pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju tetapi meminta dalam pelaksanannya tidak boleh kaku. Saat 100 persen penduduk di daerah itu muslim, maka seharusnya diperbolehkan penggunaan speaker luar. Apalagi di daerah pedesaan yang jumlah masjidnya sangat jarang. Ada juga yang terang-terangan menolak keras dan menilai pemerintah harusnya tidak mencampuri urusan umat hingga hal teknis.BACA BERITA LENGKAP, DOWNLOAD DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/02/22022022.pdf
[3d-flip-book id="86572" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/02/22022022.pdf">