
Blitar - Karena baru pulang dari daerah dengan risiko transmisi (penyebaran) lokal yaitu Bandung, maka rombongan studi banding Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) Kota Blitar dinyatakan 24 berstatus Orang Dengan Risiko (ODR) dan 1 Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Kondisi ini disampaikan dr Agvita Mundisari dari Puskesmas Kepanjen Kidul Kota Blitar, jika dirinya ditugaskan Dinas Kesehatan Kota Blitar untuk melakukan pemeriksaan rombongan yang baru datang dari Bandung.
"Mereka tiba sekitar jam 09.30 WIB, karena baru pulang dari daerah dengan resiko transmisi (penyebaran) lokal maka seluruhnya kami nyatakan Orang Dengan Risiko (ODR)," tutur Agvita di Aula Kantor Disparbud Kota.Blitar, Jumat (20/3/2020).

Dijelaskannya pemeriksaan meliputi suhu tubuh, serta diberikan pengarahan untuk yang ODR untuk membatasi bepergian selama 14 hari. "Dari 25 ODR, kita temukan 1 yang demam dan bisa dikategorikan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan memerlukan perlakuan khusus," jelas dr Agvita.
Perlakuan khusus untuk 1 ODP tadi yakni isolasi mandiri, di rumah dengan lebih tertib menggunakan masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak. Serta dikoordinasikan lagi dengan Puskemas atau petugas kesehatan setempat, karena tempat tinggalnya bukan di Kecamatan Kepanjen Kidul. "Demam awal dicek 36°C. Tapi dicek ulang sudah mencapai 38°C," ungkapnya.
Secara terpisah, menanggapi hal ini Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Agus Zunaedi mengatakan jika apa yang dilakukan pihak Disparbud Kota Blitar, termasuk mengabaikan imbauan pimpinan dalam hal ini Plt Walikota Blitar. "Kami dari lembaga dewan saja mematahui, dengan menunda semua kegiatan ke luar daerah dan pengumpulan massa," kata Agus.
Bahkan ditegaskan Agus jika sikap nekat Disparbud ini juga menunjukkan tidak konsistennya pemkot, padahal jelas ada instruksi mulai dari Presiden sampai Gubernur. "Urgensinya apa, sampai tidak bisa ditunda, apa lagi informasi Bandung termasuk daerah yang sudah terpapar Virus Corona," tegas politisi PPP ini.
Oleh karena itu, Agus akan akan meminta Komisi II memanggil pihak Disparbud, untuk menjelaskan mengapa mengabaikan imbauan dari pemerintah. "Harus ada sanksi jika memang alasan mengabaikan imbauan atasan, serta tetap berangkat meskipun berisiko," pungkasnya.(ais)