
MADIUN (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memanggil 3 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran pemilihan kepala desa tahun 2021 lalu.
Ketiga OPD tersebut adalah Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Madiun.
“ Hari ini kita panggil ketiganya untuk dimintai keterangan terkait LPJ, tupoksi dan pemanfaatan anggaran,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro, Kamis (24/2/2022).
Hingga jam 12.00 WIB siang, baru Inspektur inspektorat Pemkab Madiun, Agus Budi Wahyono yang memenuhi panggilan tim penyidik kejaksaan sementara Kepala DPMD, Joko Lelono dan Kepala BPKAD, Suntoko, belum terlihat.
“Kita tunggu hingga jam tiga sore, karena saya minta kepala dinas yang datang” kata Purning
Menurut Purning, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hingga saat ini, dari 143 yang menggelar pilkades serentak pada 20 Desember 2021, hanya desa di wilayah Kecamatan Balerejo dan Mejayan yang sudah melaporkan penggunaan anggaran pilkades.
Sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyelidiki dugaan penyelewengan bantuan keuangan khusus (BKK) untuk pelaksanaan pilkades 2021 dari pemerintah daerah kepada desa.
Penyelidikan itu dilakukan, setelah ada masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran BKK tersebut di desa-desa.
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Endang Pergiwati