12 April 2025

Get In Touch

Mediasi Sengketa Lahan Tambak di Brondong Lamongan Buntu, Warga Ancam Blokade Jalan

Lamongan, Sengketa Lahan Lamongan, warga menggugat.
Lamongan, Sengketa Lahan Lamongan, warga menggugat.

LAMONGAN (Lenteratoday) -- Polemik sengketa lahan tambak Ikan Kerapu di Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Lamongan makin memanas. Agenda mediasi yang dijadwalkan Pengadilan Negeri setempat menemui jalan buntu.

Pihak tergugat yakni Killy Kekeh mengaku bahwa tanah yang disengketakan telah dibelinya tahun 2013 tanpa satupun kepemilikan atas nama warga lokal.

Padahal, jika ditelisik tanah seluas 6 hektar tersebut mulanya milik seorang warga setempat yang disewa Killy bersama beberapa pihak dengan sistem bagi saham yakni Alm. Muntaha dan Soekarno.

Setelah lahan dibeli, perjanjian awal usaha bersama yang dinamai PT. Killy-Muntaha 1 (KM-1) tersebut membagi saham Killy 40 persen, Muntaha 30 persen dan Soekarno 30 persen.

Setelah, Muntaha wafat Killy mengakuisisi seluruh saham dan tak menghilangkan ahli waris maupun pemilik lainya bahkan warga setempat yang bekerja di tambak tersebut.

Menurut kuasa hukum ahli waris, Khoirul Amin, pihaknya mengajukan 30 persen, dan 30 persen saham untuk Soekarno dan 40 persen milik penggugat dan anaknya.

"Mediasinya dead lock, tergugat tetap kekeuh mengakuisisi seluruh lahan yang disengketakan itu. Dengan mengabaikan pemilik lainya yang kini menjadi hak ahli waris dan mengabaikan warga setempat," papar kuasa hukum, Kamis (24/2/2022).

Dengan dinyatakan deadlock, lanjut Khoirul, akhirnya kasus sengketa ini harus dikembalikan pada agenda awal untuk kemudian masuk ke persidangan. "Nanti pembuktian dan kesaksiannya akan dibuktikan dalam jalannya sidang berikutnya. Intinya mediasi sudah deadlock," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, Harimuddin membenarkan, jika kliennya Killy dan anaknya, tetap menginginkan kepemilikan atas lahan KM-1 penuh.

"Pihak mereka juga punya pegangan, akhirnya mediasi ini deadlock. Mau enggak mau ya harus kita penuhi persidangan selanjutnya," ucap Harimuddin.

Sedangkan, polemik ini merebet pada aksi warga setempat yang mengancam akan menutup akses jalan menuju lahan tambak KM-1. Menurut elemen pemuda, Khoirul Anam pihaknya akan bergerak bersama warga agar mendapat keadilan.

"Jika kasus ini berlanjut terus dan keputusannya tidak imbang atau warga kami dirugikan, maka terpaksa kami sebagai warga desa akan menutup akses jalan perusahaan asing ke desa kami. Karena kami menilai mereka (tergugat) sudah tidak menghargai kearifan lokal dan malah membuat rusuh," kata Anam.

Reporter : Adyad Ammy I |Editor :: Endang Pergiwati.

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.