Setelah 9 Tahun, Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unej Dengan Cara Dibakar Ini Akhirnya Terungkap

JEMBER (Lenteratoday) - Kepolisian Resor Jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi sekitar tahun 2013 lalu. Berdasarkan penyelidikan polisi selama kurang lebih 9 tahun, Satreskrim Polres Jember akhirnya menangkap dua orang pelaku utama yakni Arif Rachman Hakim warga Dusun Krajan Timur, Desa/Kecamatan Jelbuk, Jember, dan Mohammad Rofiki warga Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Jember.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menerangkan, terungkapnya kasus pembunuhan dengan cara dibakar ini menewaskan korban bernama Galau Wahyu Utama mahasiswa jurusan FKIP Unej asal Kabupaten Bondowoso. Pihak polisi menemukan bukti baru dan mengetahui dimana alamat pelaku utama saat ini yang ternyata melarikan diri hingga ke Bali. Pelaku utama pembunuhan, diduga melakukan pembunuhan dengan membakar jasad korbannya itu, karena motif untuk menguasai harta benda korban terutama mobil Honda Jazz baru milik korban.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 26 Februari 2013 lalu, polisi juga berhasil mengamankan mobil korban yang setelah 9 tahun berlalu dan masih dipakai pelaku. “Selama 9 tahun setelah kejadian pembunuhan, pelaku tetap memiliki mobil tersebut,” kata Kapolres AKBP Hery saat saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (24/2/2022).
Sebelumnya mobil curian itu tetap berada di Jember di rumah pelaku. Namun untuk mengelabui orang tua pelaku, terutama mertuanya yang mendesak agar pelaku memiliki mobil, mobil Honda Jazz hasil curian itu ditutup dengan selimut. “Mobil itu dari 2013 – 2015 masih di Jember. Pelaku juga masih di Jember saat itu. Setiap ditanya orang tuanya (mertua pelaku), hanya disampaikan jika mobil yang dimiliki hasil dari bekerja,” katanya.
Kemudian, pelaku pergi ke Bali untuk bekerja sebagai terapis pijat. “Mobil tersebut ikut dibawa dan diganti plat nomornya dengan yang lain. Pelaku ARH itu pun sebelum ditangkap bekerja di Bali sebagai terapis pijat,” katanya.
Setelah polisi menemukan bukti dan keterangan baru, langsung dilakukan perburuan terhadap pelaku. Namun Hery enggan menjelaskan detail, bukti dan keterangan baru apa yang didapat polisi sehingga dilanjutkan dengan menangkap pelaku.
“Pelaku (pertama) diamankan Satreskrim Polres Jember, Senin (21/2) kemarin jam 3 pagi di Bali. Pelaku pertama adalah ARH yang sejak tahun 2015 bekerja di Bali sebagai seorang terapis pijat,” katanya. Kemudian dari penyelidikan, lanjutnya, polisi melanjutkan penangkapan terhadap pelaku MR yang ikut membantu tindakan pembunuhan terhadap pelaku. “Saat ini kedua pelaku atau tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan juga pemenuhan pemberkasan,” katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 340, 339 dan 365, ancamannya penjara seumur hidup,” tegas AKBP Herry.
Reporter : PJ Moko | Editor : Endang Pergiwati