07 April 2025

Get In Touch

Pasukan Rusia Kepung Kiev, 72 WNI dari Total 138 Sudah Berkumpul di KBRI

Pasukan Rusia Kepung Kiev, 72 WNI dari Total 138 Sudah Berkumpul di KBRI

JAKARTA (Lenteratoday)-Kondisi Ukraina sangat berbahaya karena Rusia terus melakukan setangan. Bahkan pasukan darat Moskow sudah sampai dan mulai merangsek ke Kiev. Invasi berskala penuh ini menyebabkan gelombang pengungsi ke negara tetangga.

Sejumlah negara berbondong-bondong meminta warganya keluar dari Ukraina . Kementerian Luar Negeri Indonesia mengumumkan WNI di Ukraina saat ini dalam kondisi aman. KBRI Kiev telah berhasil memonitor kondisi WNI di sana.

“Mereka dalam kondisi selamat dan tetap tenang,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/2/2022).

Sejauh ini, sudah ada sebanyak 72 WNI yang berkumpul di KBRI Kiev. Jumlah tersebut dari total 138 WNI yang ada di Ukraina. KBRI Kiev meminta seluruh WNI di Ukraina untuk segera berkumpul di KBRI dan meningkatkan kewaspadaan. Apabila ada kendala dari segi transportasi, KBRI siap memfasilitasi.

"KBRI juga membantu penjemputan bagi mereka yang kesulitan transportasi," kata Judha. Adapun pengumpulan ke KBRI merespons kondisi di Ukraina yang masih begitu dinamis.

Permudah Kepulangan ke RI
Terpisah,Sekjen Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah kemudahan terkait proses di keimigrasian bagi WNI keluar dari Ukraina, di berbagai perbatasan Internasional.

"Dalam fungsi imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," jelas Andap, dalam keterangannya, Jumat (25/2).

Andap mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina. Baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air.

Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi dalam situasi kontinjensi, seperti yang terjadi di Ukraina saat ini, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak, sehingga diganti dengan dokumen lain.

"Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor," terang Andap. (*)

Reporter: Ashar,rls/Editor: Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.