
JAKARTA (Lenteratoday) – Artis sekaligus mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, akan segera menikmati kehidupan di luar bui pada akhir Maret 2022 mendatang.
Angelina Sondakh dipenjara karena terkait kasus suap dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Angie, panggilan akrabnya, menerima suap Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari Permai Group.
Dalam surat dakwaan jaksa, saat itu Angelina Sondakh menerima suap melalui Mindo Rosalina Manulang. Angie mengenal Rosa dari M Nazaruddin. Dari situ, Nazaruddin meminta Angie memfasilitasi agar perusahaanya mendapat proyek. Kasus inilah yang membuat Nazaruddin dan Angie duduk di kursi pesakitan.
Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada sekitar Januari 2013. Atas vonis itu, dia mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, hukuman Angelina Sondakh dinaikkan tiga kali lipat pada November 2012. Majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis ini pada Angelina Sondakh 12 tahun penjara dan menyita seluruh harta dengan total Rp 39 miliar.
Tapi Angelina Sondakh terus mencoba keberuntungan. Mantan Putri Indonesia itu lalu mengajukan peninjauan kembali (PK). Meski tidak dikabulkan seluruh harapannya, Mahkamah Agung (MA) pun memberikan belas kasihan yaitu dengan mengurangi hukuman dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Terkait hasil korupsi yang disita juga berkurang.
Di tingkat kasasi, harta mantan politikus Partai Demokrat itu yang disita adalah uang sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,5 juta. Namun di tingkat PK, yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta.
Usai mendekam di penjara sekitar 9 tahun, Angelina Sondakh pun dikabarkan akan bebas pada Maret 2022 mendatang. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti membenarkan hal itu. Tapi, itu bukan berarti Angelina Sondakh bebas murni. Angelina Sondakh masih harus menjalani pidana 3 bulan di luar lapas karena mendapat cuti menjelang bebas.
"Insyaallah di bulan Maret ini, tapi tentunya tanggal pastinya akan kami informasikan selanjutnya," kata Rika saat dihubungi, Selasa (1/3).
Rika belum memaparkan waktu persis Angelina Sondakh akan keluar dari lapas. Angelina Sondakh disebut sudah menjalani pidana 10 tahun, denda Rp 500 juta, tetapi masih harus membayar uang pengganti.
"Sebagai informasi awal memang Angelina Sondakh sudah menjalani 10 tahun, 10 tahun di persidangan 27 April 2022. 27 April 2022 ada denda dan uang pengganti yang memang harus dibayar, Rp 500 juta sudah dibayar, Rp 8,8 M kalau nggak salah sudah dibayar, masih sekitar berapa M lagi. Nah, itu penggantinya adalah 4 bulan 15 hari," kata Rika.
Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebesar 3 bulan. Remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali terhadap setiap warga binaan maupun terhadap narapidana.
Oleh sebab itu, Angie disebut berhak menerima cuti menjelang bebas sebanyak 3 bulan. Karena menerima cuti tersebut, pada Maret 2022 ini Angie akan keluar dari lapas, tetapi belum berstatus bebas murni, melainkan masih menjalani pidana 3 bulan di luar dengan bimbingan.
Editor : Endang Pergiwati