
SURABAYA (Lenteratoday) -Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita 46,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 4.000 butir pil koplo, hasil dari pengembangan kasus yang telah diungkap oleh Kapolda Jatim beberapa waktu lalu.
Dalam upaya pengungkapan kasus narkotika itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan terungkap pada tanggal 11 Januari 2022 lalu.
Upahnya Rp 100 juta
Saat itu, petugas berhasil mengamankan dua koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah Hotel di daerah Lampung.
"Berdasarkan pengakuan dari keduanya, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK (DPO)," kata Yusep di Mapolrestabes Surabaya, mengutip Kompas, Rabu (2/3/2022).
Yusep menyebutkan, keduanya mendapatkan upah masing-masing Rp 100.000.000 untuk mengirim barang tersebut ke daerah tujuan, yakni Surabaya.
"Kedua tersangka ini telah melakukan dua kali transaksi, yang pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara diranjau yang dilakukan di daerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir, dikarenakan terlilit utang," ungkap Yusep.
Dari kasus itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengembangan.
Puncaknya, pada 17 Februari 2022 lalu, petugas kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram yang disimpan di sebuah gerobak di depan rumah tersangka yang berada di daerah Jalan Pandegiling, Surabaya.
"Yang bersangkutan ini dikendalikan oleh seorang Napi di salah satu lapas Jawa Timur. Dan pengakuan dari ED ini, dia telah melakukan dua kali transaksi dan yang pertama menerima narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram, alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan," ucap Yusep.
Tak sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada Senin (28/2/2022) kemarin, petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS di daerah Wonokromo, Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram dan 4.000 butir obat keras jenis Double L alias pil koplo yang diletakkan di dalam koper warna hitam.
Atas perbuatannya itu, para tersangka saat ini harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Para tersangka dijerat pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba," imbuh Yusep (*)
Editor: Arifin BH