
KEDIRI (Lenteratoday) – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan membayar denda perkara Rp 200 juta tambahan kurungan subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada persidangan virtual, Rabu (9/3/2022).
Sementara, Sunartis pensiunan kepala bidang pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri divonis lebih lama 5 tahun dan 6 bulan. Keduanya menjadi tersangka kasus penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Atas perbuatan kedua terdakwa dalam proyek fiktif ini, merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 miliar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan.
Atas keputusan ini, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, sepakat menyatakan belum menentukan sikap menerima putusan majelis hakim. Selanjutnya kedua pihak diberi waktu selama 7 hari untuk berpikir sebelum menyatakan banding atau menerima keputusan ini.
Oleh majelis hakim, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi. Mengakibatkan kerugian negara diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No: 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No: 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. (*)
Reporter:Gatot Sunarko
Reporter : Lutfiyu Handi