08 April 2025

Get In Touch

Influencer Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan

Doni Salmanan.
Doni Salmanan.

JAKARTA (Lenteratoday) – Doni Salmanan telah resmi dinyatakan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Namun influencer dari Doni Salmanan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Diketahui, Doni terjerat dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option atau opsi biner melalui aplikasi Quotex.

"Kalau masalah penangguhan penahanan. Kami sudah lakukan, sudah kami ajukan tadi malam," kata pengacara Doni, Ikbar Firdaus kepada wartawan, Rabu (9/3).

Menurut Ikbar, kliennya bakal bersikap kooperatif kepada penyidik selama menjalani pemeriksaan kasus tersebut.

Ia menuturkan bahwa Doni telah menaruh kepercayaan kepada kepolisian sehingga dapat menangani kasus tersebut dengan profesional. Menurutnya, kliennya bakal mengikuti proses hukum sesuai ketentuan.

"Kami akan mengikuti saja alurnya," tambah dia.

Diketahui, kasus yang menjerat Doni bermula dari laporan seorang korban berinisial RA pada 3 Februari 2022. Laporan itu teregister dengan nomor perkara LP/B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3).

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi menyatakan bakal melakukan pelacakan aset (asset tracing) yang dimiliki oleh Doni. Orang-orang terdekat tersangka dimungkinkan untuk turut diperiksa terkait aset tersebut.

Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.