08 April 2025

Get In Touch

Mendag Lutfi Bakal Umumkan Tersangka Mafia Minyak Goreng Senin Pekan Depan

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi

JAKARTA (Lenteratoday)  - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan bahwa ada mafia minyak goreng yang sudah ditangkap oleh pihak aparat. Mafia tersebut akan diumumkan oleh aparat pada Senin besok (21/3/2022) pekan depan. 

"Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan pada hari Senin besok," kata LutfI di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/3/2022). 

Lutfi mengatakan, para mafia yang terlibat pengalihan minyak subsidi ke minyak industri hingga melakukan selundupkan minyak goreng sampai ke luar negeri. 

"Baik itu yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, baik yang diekspor ke luar negeri maupun di kemas untuk dijual dengan harga yang tidak sesuai dengan HET," terangnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan menyerah melawan mafia-mafia seperti mereka, Kemendag akan para mafia masuk penjara. 

"Sekali lagi, saya akan memerangi para mafia tersebut dan memastikan mereka akan masuk penjara," tegasnya. 

Sebelumnya, Lutfi mengungkapkan adanya Mafia minyak goreng yang ingin ambil keuntungan ditengah permasalahan minyak goreng ini. Lutfi mengatakan, bahwa sebenarnya distribusi minyak goreng di setiap Provinsi cukup untuk masyarakat. 

"Jadi ada tiga daerah yang mirip seperti itu, pertama Surabaya, Jawa Timur yang distribusinya mencapai 91 juta, di Jakarta yang totalnya 85 juta dengan 11 juta rakyat, dan di Sumatera Utara yang mestinya berlimpah," kata Lutfi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/3/2022). 

Ia menjelaskan, ada pihak-pihak yang sengaja mengambil kesempatan dalam kesempitan terkait minyak goreng. 

"Jadi spekulasi kita, deduksi kami ini ada orang-orang yang mendapat, mengambil kesempatan di dalam kesempitan," ungkapnya. 

Lutfi mengungkapkan, mengapa minyak goreng bisa langka terutama di tiga provinsi itu tadi, yakni karena adanya industri dan kedekatan dengan pelabuhan. 

"Jadi Bapak dan Ibu, kalau ini keluar dari pelat rakyat, satu tongkang bisa seribu ton atau satu juta liter dikali Rp 7 ribu sampai Rp 8 ribu, ini uangnya sampai Rp 8 miliar sampai Rp 9 miliar. Kementrian Perdagangan tidak bisa melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut," ungkapnya.

Sementara adanya Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2014 tentang perdagangan tidak kuat dalam melawan mafia-mafia tersebut. 

Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.