
JEMBER (Lenteratoday) - Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Bangunan Gedung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Senin (21/3/2022).
Bupati Hendy menerangkan, penyampaian nota pengantar terkait dengan raperda itu bertujuan agar peraturan daerah nantinya benar-benar menjadi produk pemerintahan yang berkualitas dan partisipatif sebagai perwujudan kehendak dan keinginan bersama. "Tentu saja, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Termasuk meningkatkan kualitas pembangunan di Kabupaten Jember,” terang Bupati Hendy.
Ke depan, raperda itu berguna baik di daerah pedesaan, pelayanan publik, pelayanan sosial, maupun infrastruktur secara keseluruhan. Raperda pembangunan gedung tersebut merupakan prinsip dasar dalam mengatur dan mengontrol ruang kualitas dan kuantitas dari penyelenggara bangunan gedung.
"Perda terkait dengan bangunan gedung itu diatur dalam undang-undang cipta karya. Pengganti dari IMB dan harus segera diselesaikan,” lanjutnya.
Jika tak lekas selesai, proses pembangunan sekaligus perijinan bakal terhambat semua. Akibatnya, bisa mengurangi PAD Kabupaten Jember.
Selain itu juga berpengaruh terhadap efisiensi birokrasi. “Perda ini nanti juga bakal didukung dengan menggunakan sistem elektronik, bahkan sudah mulai dijalankan,” paparnya.
Sistem informasi bangunan gedung atau biasa disebut SIMBG. Dengan begitu, masyarakat tak perlu datang ke kantor, hanya perlu mengisi formulir melalui SIMBG. “Proses itu lebih cepat dan memudahkan,” katanya.
Secara umum dia berharap adanya apresiasi yang positif terhadap maksud dan tujuan urgensi kedudukan raperda terkait untuk memajukan Kabupaten Jember.
Reporter : PJ Moko | Editor : Endang Pergiwati