Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Bahas Raperda Inovasi Daerah hingga Pengarusutamaan Gender

MALANG (Lenteratoday) – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malang melakukan pembahasan empat Raperda sekaligus. Yakni tentang ‘Pengarus-utamaan gender’, ‘Inovasi daerah’, ‘Perubahan ke dua atas peraturan daerah Nomor 9 tahun 2010 tentang restribusi tertentu’ dan ‘Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Malang 2022-2042’.
Pembahasan dilakukan saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama Bupati Malang, HM Sanusi dan Wakil Bupati, H Didik Gatot Subroto serta sejumlah OPD, Selasa (22/3/2022).
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi bersama Wakil Ketua, H Kholiq dan Miskat, Bupati Malang yang diwakili Wakil Bupati Malang, menjelaskan sati per satu raperda tersebut.
Wabup Didik mengatakan, Raperda tentang pengarusutamaan gender, merupakan salah satu isu utama dalam pembangunan, khususnya pembangunan Sumber Daya Manusia. Seperti diketahui, bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan.
“Proses tersebut tentunya memerlukan suatu strategi yang menempatkan rakyat pada posisi strategis, sebagai aktor pembangunan. Dimana, hal tersebut berarti melibatkan peran perempuan dan laki-laki, dalam posisi yang sama, seimbang, adil dan setara,” kata Wabup Didik.
Untuk mengakui serta menjamin kesetaraan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, maka Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi internasional yang bertujuan menghapus diskriminasi dan meningkatkan status perempuan. Diantaranya, Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women (CEDAW) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Masih menurut mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang itu, Raperda tentang Inovasi Daerah, secara empiris pada beberapa daerah telah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program inovasi untuk melibatkan stakeholders dari berbagai sektor. Guna mendorong hal tersebut, pada Tahun 2019 Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, telah mengadakan gelaran Innovative Government Awards yang merupakan event tahunan untuk memberikan stimulus sekaligus apresiasi kepada pemerintah daerah yang berinovasi dengan kategori beragam.
Mengenai Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2022-2042, Didik menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah dapat dilakukan peninjauan kembali 5 (lima) tahun sekali. Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, telah melakukan pengkajian, evaluasi dan penilaian.

Menyinggung masalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Didik mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah hadir sebagai langkah besar Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan dalam investasi. Sebagai implikasi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur berbagai kebijakan pemerintah lintas sektor, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Khususnya, golongan retribusi daerah perizinan tertentu, mengalami beberapa perubahan, yaitu diantaranya adalah mengubah paradigma perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan ketentuan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tersebut, tambahnya, memberi kewenangan Pemerintah Daerah memungut retribusi untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan PBG. “Demikian penjelasan untuk menghantar empat Raperda Kabupaten Malang. Selanjutnya, sesuai mekanisme dan tata tertib, mohon untuk dapatnya memberikan tanggapan, saran dan masukan DPRD Kabupaten Malang,” terang Didik.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menjelaskan, penting bagi anggota dewan untuk mendengarkan inovasi dan rancangan kerja pemerintah. Ini dilakukan agar DPRD dan Pemerintah Daerah mampu bersinergi dalam agenda-agenda pembangunan.
“Pada rapat ini kami berharap bisa menjadi salah satu acuan anggota dewan untuk mengawasi kinerja pemerintah, tadikan ada beberapa poin, seperti pengarusutamaan gender dan implementasinya pada kebijakan, inovasi daerah dan tata ruang wilayah, tiga hal itu yang menjadi fokus pemda dalam beberapa tahun kedepan, harapannya ini bisa direalisasikan,” tutup Darmadi selepas memimpin Rapat.(adv)
Reporter: Reka Kajaksana/Editor: Widyawati