20 April 2025

Get In Touch

Jatim Jadi Pilot Project Bimtek E-Perda

Direktur produk hukum daerah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun, saat membuka forum komunikasi Bapemperda DPRD Provinsi Jatim dan DPRD Kabupaten/Kota se Jatim di Gedung Negara Grahadi, Selasa (22/3/2022)
Direktur produk hukum daerah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun, saat membuka forum komunikasi Bapemperda DPRD Provinsi Jatim dan DPRD Kabupaten/Kota se Jatim di Gedung Negara Grahadi, Selasa (22/3/2022)

SURABAYA (Lenteratoday) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar bimbingan teknis aplikasi e-Perda pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kab/kota se Jawa Timur. Hal itu untuk mencapai target pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai produk dari DPRD.

Bimtek ini juga menjadi pilot project karena berhasil mengumpulkan Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kab/kota se Jawa Timur untuk pelaksanaan bimbingan teknis e-Perda. Langkah ini juga mendapatkan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu menjadi pilot project, mengumpulkan Bapemberda Kabupaten Kota 38. Ini sesuatu yang menurut saya sudah sangat bagus. Ya, jadi mudah-mudahan besok diikuti daerah lain,” kata Direktur produk hukum daerah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun, setelah Pembukaan Forum Komunikasi Bapemperda DPRD provinsi Jawa Timur dan DPRD Kab/kota se Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi, Selasa (22/3/2022) malam.

Lebih lanjut, dia menandaskan bahwa keberadaan e-Perda ini sudah menjadi keharusan bagi DPRD yang salah satu tugasnya adalah menyusun kebijakan daerah tahunan. Dengan adanya aplikasi e-Perda ini maka nantinya akan ada imigrasi dari sistem yang selama ini konvensional menuju sistem digital. Dengan demikian akan mengurangi regulasi pembahasan raperda.  “Ini mengakibatkan kita tidak perlu ketemu fisik, memang tidak mudah meninggalkan itu,” katanya.

Apalikasi e-Perda ini didesain sedemikian rupa, sehingga menjadi aplikasi yang sederhana. Dengan e-Perda ini, maka dalam pembehasan Raperda, anggota DPRD sudah tidak perlu bertemu tatap muka dengan intansi diatasnya. “Memang mengakibatkan kita berimigrasi, yang seharusnya bertemu fisik, dan  sekarang melalui digital.

Bahkan lanjutnya, semua sistem kerja yang sudah disiapkan dalam aplikasi e-Perda ini mengarah pada efisiensi dan inovasi. Sehingga proses pembahasan Raperda menjadi lebih mudah dan cepat. Dalam aplikasi itu juga berisi bank data perda seluruh Indonesia. Dengan demikian akan mempermudah dalam pencarian referensi dalam pembuatan perda.

“Jadi bisa kita lihat Kabupaten mana sih yang sudah membuat Perda seperti ini. Jadi nggak perlu lagi kunjungan ke mana-mana. Jadi dari tool bisa kita buat di dalam perda tersebut. Nanti ada di situ, namanya bang data Perda perkada se-Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak mengatakan pelaksanaan Forum Komunikasi Bapemperda DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota se Jawa Timur ini dalam rangka persiapan untuk memasuki era digital.

“Jadi selama ini kita melakukan proses pembuatan peraturan daerah dan terbiasa melakukan konsultasi ke  instansi satu tingkat di atasnya, seperti DPR provinsi ke Kementerian Dalam Negeri, kemudian DPRD kabupaten kota kepada Gubernur. Maka dengan e-Perda ini segala sesuatunya itu lebih dimudahkan, karena kita bermigrasi ke era digital seperti aplikasi yang telah disiapkan Kementerian Dalam Negeri,” kata politisi Partai Nasdem ini.

“Dan malam hari ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah khususnya Direktur Produk Hukum Daerah akan melakukan bimbingan teknis kepada DPRD Provinsi maupun kepada DPRD Kabupaten/Kota se Jawa Timur tentang pelaksanaan e-Perda,” kata Sahat yang juga politisi Partai Golkar ini.

Sahat juga sangat yakin, dengan adanya e-Perda, maka Bapemperda dan anggota DPRD akan mudah untuk menyelesaikan target target Perda yang telah ditetapkan dalam Propemperda. “Kalau dahulu kita bisa berlama-lama dalam rangka penyusunan Perda, bahkan karena kesibukan-kesibukan sehingga akhirnya banyak Raperda yang tidak terselesaikan,” tandasnya.

E-Perda memberikan solusi yang cerdas. Pasalnya, aplikasi ini bisa membantu untuk menyelesaikan pembahasan Raperda dengan tepat waktu. Sebab, e-Perda ini juga memberikan percepatan pada sistem konsultasi, verifikasi, klarifikasi dengan dilakukan secara digital.

“Ini kita sambut baik dan mudah-mudahan ini akan memudahkan kita semuanya untuk mengakses semua raperda yang kemudian bisa bermanfaat bagi kabupaten kota,” kata Sahat.

Meski akan berubah menjadi lebih digital dan tidak perlu konsultasi fisik, namun ada beberapa raperda Raperda yang masih tetap membutuhkan konsultasi dengan tatap muka. Khususnya pada Raperda yang menyangkut strategis, misalnya raperda terkait dengan APBD. Meski aplikasi ini sudah bisa dipakai untuk pembahasan Raperda APBD tetap ada beberapa hal yang mengharuskan komunikasi langsung.

Sahat mengatakan, aplikasi e-Perda ini juga akan memberikan kemudahan pada perkada (Peraturan kepala Daerah) yang menjadi bagian dari produk hukum daerah. “Itu juga tentu akan masuk dalam e-Perda ini,” pungkas Sahat.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Sekda Prov Jatim, Wahid Wahjudi yang mewakili Gubernur Jawa Timur mengatakan setiap bentuk penyelenggaran negara dalam pemerintahan membutuhkan instrument dalam melaksanakan berbagai aktifitas untuk mendapai tujuan negara mensejakteraan masyarakat. Diantaranya adalah produk hukum yang berupa peraturan perundangan sebagai amanat konstitusi.

“Untuk itu peraturan perundangan-undangan sebagai panduan bagi penyelenggaran negara dalam bertindak harus memiliki materi muatan yang berkualitas dan memiliki nilai luhur serta aplikatif pada kehidupan sosial pemasyarakat tanpa peninggalkan koridor hukum secara umum,”katanya.

Lebih lanjut dia menandaskan bahwa aplikasi e-Perda menjadikan pembentukan perundangan bisa berjalan lebih efektif, lebih cepat dan hasilnya lebih baik. Sehingga, akan mampu menghasilkan produk hukum yang lebih baik dan berkualitas.

Dia juga mengharapkan pada Bapemperda dapat mengikuti isu actual dalam pembentukan produk hukum daerah termasuk berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi agar bisa berpartisipasi dan berkontribusi konstruktif dalam pembentukan produk hukum daerah.  “Untuk itu kita semua menghargai diselenggarakannya forum komunikasi sebagai bentuk sinergi positif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD untuk saling bertukar informasi dan pandangan serta saling memberikan masukan bagi pembentukan produk produk hukum yang berkualitas,” pungkasnya. (*)

Reporter : Lutfiyu Handi / Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.