
JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi I DPR RI melakukan rapat kerja bersama Wakil Menteri Pertahanan, Menkeu, KSAL, dan Panglima TNI, membahas persetujuan penjualan barang milik negara KRI-Teluk Sampit 515, di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/3/2022).
Wamenhan Letjen TNI (Purn) M. Herindra mengungkapkan, di hadapan Komisi I DPR tentang keadaan KRI-Teluk Samping 515 terkini, pertama keadaan badan kapal, anjungan,geladak kapal sudah mulai rusak berat dan tidak layak pakai.
"Di dalam gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat, semua sudah keropos ini pak," kata Herindra.
Ia juga menyampaikan permohonan jika dilihat secara admintrasi, proses penghapusan barang milik negara KRI-Teluk Sampit 515 sudah sesuai dengan Permenhan Nomer 18 Tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan pemusnahan barang milik negara, selain tanah dan atau bangunan yang ada di lingkungan Kementrian Pertahanan dan TNI.
Selain itu, Permenhan Nomer 3 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pemindatangan Barang Milik Negara, selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kementrian Pertanahan dan TNI.
"Penghapusan KRI-Teluk Sampit 515 ini tidak menganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut," terangnya.
Herindra berharap, permohonan penjualan ini jika dikabulkan oleh DPR RI, justru akan memberikan pendapatan bagi keuangan negara.
"Pemindatanganan dan penjualan KRI-Teluk Sampit 515 nanti akan menjadi masukan bagi negara," tuturnya.
Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati