18 April 2025

Get In Touch

Miliki 30 Kewenangan Khusus, Otorita IKN Urusi Izin Investasi hingga Pertanahan

(Ilustrasi) Titik Nol IKN Nusantara. (Foto.dok)
(Ilustrasi) Titik Nol IKN Nusantara. (Foto.dok)

JAKARTA (Lenteratoday)-Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Rancangan tersebut merupakan aturan turunan dari UU tentang. Di dalamnya, disebutkan apa saja yang menjadi kewenangan khusus dari Otorita IKN terkait urusan pemerintahan.

Kewenangan khusus dalam rancangan tersebut dibeberkan oleh Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, dalam acara Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN secara daring.

Thomas mengatakan, kewenangan khusus ini dibagi menjadi dua. Yakni kewenangan atributif dan kewenangan delegatif.

Kewenangan atributif, kata Thomas, sudah diatur dalam UU IKN. Seperti pada pasal 12 UU IKN. Pasal ini berisi kewenangan pemberian perizinan investasi hingga pengembangan daerah mitra yang tercantum pada pasal 12 ayat (2).

Lalu kewenangan khusus lainnya lagi yang tercantum dalam UU IKN seperti soal tata ruang (pasal 15), lingkungan hidup, pertanahan (pasal 16), perpajakan (pasal 24), penanggulangan bencana (pasal 24), anggaran (pasal 25) serta barang dan jasa (pasal 32).

Kewenangan atributif ini tak diatur dalam rancangan peraturan pelaksanaan, karena sudah diatur dalam UU yang nantinya akan dirincikan melalui peraturan pemerintah.

Kewenangan khusus yang diatur dalam rancangan tersebut adalah kewenangan delegatif. Hal ini dikarenakan kewenangan-kewenangan tersebut dibutuhkan oleh otorita IKN dalam rangka kegiatan persiapan dan pemindahan serta penyelenggaraan IKN.

Ada sebanyak 30 kewenangan khusus delegatif yang direncanakan menjadi kewenangan dari Otorita IKN dalam urusan pemerintahan. "30 bidang yang akan diserahkan kepada otorita, mulai dari pendidikan sampai dengan transmigrasi," kata Thomas, Sabtu (9/4/2022).

Kewenangan Ini Tak Diberikan

Meski mendapatkan banyak kewenangan khusus, ada juga kewenangan yang tidak diberikan kepada Otorita IKN. Hal tersebut berdasarkan empat kriteria.

Pertama, kewenangan yang bersifat strategis dan nasional. Thomas mengatakan, kewenangan ini contohnya menyangkut lintas provinsi, kabupaten, serta hal-hal yang khusus yang dikelola secara nasional dan berdampak juga pada hal nasional dan internasional.

Kedua, kewenangan yang pelaksanaannya dibutuhkan kebijakan dan penanganan khusus. Contohnya seperti kebijakan khusus koridor satwa liar, konservasi sumber daya laut, pengembangan tanaman endemik kalimantan hingga ketenaganukliran.

Ketiga, kewenangan yang merupakan kebijakan skala internasional. Contohnya jalur penerbangan internasional yang membutuhkan persetujuan pusat.

Keempat, mengikuti rezim undang-undang 23/2014 yang bersifat khusus atau super lex spesialis."Ini pertimbangan yang tidak kami serahkan ke otorita," kata Thomas.

Thomas mengatakan, Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ini diharapkan dapat segera disahkan. "Diharapkan satu dua hari ke depan sudah fix dan jadi PP final," pungkas Thomas.(*)

30 KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IKN

  1. Bidang pendidikan
  2. Bidang kesehatan
  3. Bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
  4. Bidang perumahan dan kawasan pemukiman
  5. Bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
  6. Bidang sosial
  7. Bidang tenaga kerja
  8. Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  9. Bidang pangan
  10. Bidang pertanahan
  11. Bidang lingkungan hidup
  12. Bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  13. Bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  14. Bidang perhubungan
  15. Bidang komunikasi dan informatika
  16. Bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah
  17. Bidang penanaman modal
  18. Bidang kepemudaan dan olahraga
  19. Bidang persandian
  20. Bidang kebudayaan
  21. Bidang perpustakaan
  22. Bidang kearsipan
  23. Bidang kelautan dan perikanan
  24. Bidang pariwisata
  25. Bidang pertanian
  26. Bidang kehutanan
  27. Bidang energi dan sumberdaya mineral
  28. Bidang perdagangan
  29. Bidang perindustrian
  30. Bidang transmigrasi

Reporter: Ashar,ist | Editor: Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.