Diduga Tak Memiliki AMDAL dan IPAL, Polres Madiun Selidiki Gudang dan Pengolahan Porang

MADIUN (Lenteratoday) - Kepolisian Resor Madiun menyelidiki gudang dan pabrik pengolahan porang di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, diduga belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau (AMDAL) dan IPAL (Izin Pengolahan Air Limbah).
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas gudang dan pabrik pengolahan porang. Dan diketahui hingga saat ini belum ada proses produksi.
“Kita akan kordinasi dengan stakeholder terkait ada tidaknya AMDAL dan perizinan terkait lainya,” kata Ryan Wira, Selasa (12/4/2022).
Nantinya, jika memang pihak pemilik gudang dan pabrik pengolahan porang belum mempunyai izin -izin tersebut polisi akan melakukan penindakan. ”Jika memang belum ada kita akan melakukan tindakan terhadap pabrik itu sendiri,” ucap Ryan Wira.
Ryan menambahkan saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan masih hanya sebatas pulbaket atau pengumpulan bahan dan keterangan gudang dan pabrik pengolahan porang yang sudah berdiri dari tahun 2020.
“Fokus penyelidikan kami tentunya yang dalam kapasitas kepolisian. Yang bukan bidang kami, kita libatkan stakeholder terkait untuk kasus ini,” Jelas Ryan Wira.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edi Bintardjo menyatakan sampai saat ini investor asal Cina belum mengurus dokumen UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan belum diurus. "Belum diurus UKL-UPLnya," kata Edi.
Sesuai aturan sebelum pendirian gudang atau pabrik, investor harus terlebih dahulu mengurus dokumen UKL-UPL. (*)
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi