Saudi Temukan Fenomena Pengemis Palsu, Pura-pura Pakai Kruk hingga Eksploitasi Anak Gunakan Kursi Roda

RIYADH (Lenteratoday) -Fenomena pengemis palsu rupanya tidak hanya terjadi di Indonesia.
Di Arab Saudi, Otoritas Keamanan di Mekah baru-baru ini telah menangkap sejumlah warga dan pelanggar yang kedapatan mengemis, termasuk dua di Masjidil Haram.
Dilansir dari Saudi Gazette, pihak berwenang di Mekah mengatakan telah menangkap seorang penduduk berkebangsaan India di halaman Masjidil Haram. Pengemis itu meminta-minta kepada seorang pengunjung berkebangsaan Maroko.
Otoritas Keamanan di Mekah menyatakan bahwa daftar mereka yang ditangkap juga termasuk pelanggar berkebangsaan Yaman yang menggunakan kruk untuk menipu orang-orang bahwa dia memiliki disabilitas untuk mengemis.
Selain itu, seseorang telah tertangkap mengeksploitasi putranya yang masih kecil untuk mengemis dengan menempatkannya di kursi roda.
Anak itu ternyata dalam keadaan sehat, demikian mengutip dari Kompas.
Sanksi tegas
Patut dicatat bahwa Arab Saudi mulai memberlakukan sanksi tegas untuk mencegah pengemis.
Negara itu telah mulai menangkap siapa saja yang mempraktikkan menjadi pengemis sesuai dengan undang-undang anti-pengemis yang melarang mengemis dalam segala bentuk dan manifestasinya di Kerajaan.
Pada awal bulan ini saja, Keamanan Publik Arab Saudi mengumumkan telah menangkap 3.719 pengemis di berbagai wilayah Kerajaan, selama periode 22 hingga 30 Maret.
Keamanan Publik juga telah menyita uang yang telah mereka kumpulkan dan menyerahkannya kepada pihak berwenang.
Keamanan Publik Arab Saudi mengatakan bahwa inisiatif ini bertujuan melaksanakan kampanye yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam memerangi pengemis dalam segala bentuknya.
Keamanan Publik Arab Saudi telah mengonfirmasi bahwa siapa pun yang kedapatan mempraktikkan menjadi pengemis, atau siapa pun yang menghasut, menyetujui, membantu, atau mengelola pengemis dalam segala bentuknya akan menghadapi hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari setahun, atau denda tidak lebih dari 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp383 juta), atau keduanya (*)
Sumber: Kompas|Editor: Arifin BH