
JAKARTA, LETRA.ID- Seluruh fraksi di DPR setuju revisiUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi (UU KPK) yang diusulkan BadanLegislasi DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPRyang digelar pada Kamis (5/9) siang.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujuimenjadi usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinanrapat.
Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju.Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi. Tok! Utut pun langsungmengetok palu sidang tanda diresmikannya revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.Tanggapan setiap fraksi atas usul RUU ini lalu langsung diserahkan secaratertulis kepada pimpinan, tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.
Setelah diketok di Paripurna, Baleg bertekad mengebutpembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode2019-2024 habis pada 30 September mendatang. "Ada tekad untukmenyelesaikan masa sidang ini," kata Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratiknodi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Hendrawan meyakini revisi UU ini bisaselesai dalam waktu singkat karena seluruh fraksi sudah satu suara.
Ia mengklaim semua fraksi yang ada di Baleg sepakat bahwa UUKPK harus direvisi. "Kalau tidak (sepakat) ngapain dibawa ke paripurnahari ini. Kalau tidak kan hanya menambah pekerjaan rumah (DPR periode) yangakan datang," ujar Hendrawan.
Hendrawan juga optimistis revisi UU ini akan cepat selesaikarena DPR sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah. Apalagi, kata dia,prinsipnya pemerintah juga sudah menyetujui revisi ini sejak lama sejak 2015.Hanya saja pembahasannya sempat tertunda. "Nanti kita lihat (sikap pemerintah).Sebenarnya revisi ini sudah disepakati DPR dan pemerintah makanya masukProlegnas," kata dia.
Berdasarkan rapat Baleg pada 3 September 2019 dengan agendapandangan fraksi-fraksi tentang penyusunan draf revisi UU KPK ada enam poinrevisi UU KPK.
Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada padacabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dankewenangannya, bersifat independen. Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yangtunduk pada Undang-Undang ASN. Untuk diketahui, status KPK selama ini sebagailembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah.
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukansetelah mendapat izin dari dewan pengawas. Ketiga, penegasan KPK sebagai bagiantidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkanbersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Keempat, tugas KPK di bidangpencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembagawajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadappenyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orangyang bertugas mengawasi KPK. Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikanpenyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktusatu tahun atau SP3. Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dandiumumkan ke publik.(KCM)