04 April 2025

Get In Touch

Video Hina NU, Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara

Video Hina NU, Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara

SURABAYA,LETRA.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menuntut Sugi Nurharja alias Gus Nur dengan hukuman dua tahun penjara. Gus Nur dianggap bersalah dalam kasus video hina NU.

"Menyatakan terdakwa Sugi Nurharja alias Gus Nur telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana dengansengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau dapatdibuatnya akses informasi elektronik atau dokumen elektronik," kata JPUOki Muji Astuti saat membacakan tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (5/9).

"Memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran namabaik sebagai mana diatur dalam Pasal pidana 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang UUITE," imbuhnya.

Dengan sederet pasal yang dilanggar, JPU menuntut Gus Nurdengan hukuman pidana dua tahun penjara. "Menjatuhkan hukuman pidanapenjara terhadap terdakwa selama dua tahun dengan perintah ditahan,"terang Oki.

Penasihat Hukum Gus Nur, Andre Ermawan mengajukan pledoiatas tuntutan JPU dari Kejati. "Kami dari penasihat hukum Gus Nur akanmelakukan pembelaan. Untuk itu majelis hakim kami mohon waktu dua minggu untukkami siapkan pledoi dari kami maupun dari terdakwa sendiri," lanjut AndreErmawan.

Selanjutnya sidang dengan agenda pledoi akan digelar pada 19September mendatang. Gus Nur didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran namabaik. Gus Nur disebut membuat video dengan judul 'Generasi muda NU penjilat'.

Video itu direkam menggunakan kamera DSLR, kemudiandi-upload menggunakan laptop ke media YouTube dan dapat dilihat oleh orang lainmenggunakan akses internet. Rekaman video tersebut di-upload di akun YouTubebernama Munijat Channel dengan durasi 28 menit 25 detik.(dtc,ins)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.