Advokasi Muda Indonesia Bergerak Wilayah Madiun Gelar Aksi Somasi Terbuka kepada Hotman Paris

MADIUN (Lenteratoday) - Advokasi Muda Indonesia Bergerak di wilayah Madiun menggelar Aksi Somasi Terbuka kepada Hotman Paris Hutapea. Hal tersebut dilakukan usai pernyataan yang disampaikan oleh Hotman dinilai sebagai berita bohong (Hoax) terkait keberadaan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Prof. Dr. Otto Hasibuan.
Koordinator Advokasi Muda Indonesia Bergerak wilayah Madiun Suryajiyoso mengungkap, unggahan Hotman Paris di media sosial dinilai telah merugikan advokat muda yang berada di daerah. Untuk itu, dalam somasi terbuka ini, pihaknya menyerukan agar Hotman Paris segera melakukan permintaan maaf kepada seluruh anggota Peradi yang berada di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan.
"Postingan yang diunggah di medsos beliau menyatakan Peradi yang berada dibawah pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan tidak sah. Hal tersebut sangat merugikan kita sebagai advokat muda yang ada di daerah karena itu bisa dikatakan berita bohong atau tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ujar Surya, usai melakukan Aksi Somasi Terbuka, Senin (25/4/2022).
Salah satu poin di dalam somasi terbuka turut mengecam, tindakan-tindakan yang dinilai tidak menjaga wibawa serta tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia. Diantaranya, advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat.
Selain itu, pihaknya turut menyampaikan akan menempuh langkah hukum jika sejak 3 hari setelah somasi terbuka dilayangkan Hotman Paris tidak melakukan permintaan maaf.
"Kami telah menyiapkan langkah-langkah hukum. Jika dengan somasi ini beliau (Hotman Paris) tidak melakukan permintaan maaf, baik di media cetak/online maupun televisi. Kami akan melakukan langkah hukum baik melakukan laporan pidana maupun gugatan perdata," imbuhnya.
Dalam somasi terbuka ini Surya turut menegaskan dengan merujuk putusan Mahkamah Agung (MA), anggota Peradi Otto Hasibuan secara sah tetap dapat menjalankan profesinya.
"Atas putusan MA anggota Peradi Otto masih bisa beracara sebagaimana mestinya. Hal tersebut juga dipertegas oleh Wakil Ketua Mahkama Agung, dimana menyatakan Peradi dibawah pimpinan Otto Hasibuan tetap dapat bersidang sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Reporter : Pamula Yohar C. | Editor : Endang Pergiwati