08 April 2025

Get In Touch

Pria Ini Tega Menyiram Istrinya dengan Air Panas

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat diwawancarai di Mapolres Lamongan . (Yoga)
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat diwawancarai di Mapolres Lamongan . (Yoga)

LAMONGAN (Lenteratoday) - Diduga terbakar api cemburu dan menuduh sang istri selingkuh, SS (40) warga Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, tega menganiaya SR (39) istrinya sendiri dengan menyiram air panas. Tak terima dengan perbuataan tersebut, sang istri melaporkan suaminya ke Polisi.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, mengungkapkan perbuatan SS didasari dari rasa cemburu yang menduga istrinya berhubungan dengan pria lain. Perasaan tak berdasar itu dilampiaskan tersangka saat meminta korban mengambilkan makan saat menjelang berbuka puasa pada Selasa (5/4/2022) lalu.

"Tersangka tiba-tiba menganiaya korban dengan mencakar wajah korban dan melempar piring ke lengan korban, sembari meminta kejelasan istrinya yang disebut selingkuh. Jadi modusnya ini adanya kecurigaan perselingkuhan," ungkap Komang, Selasa (26/4/2022)

Tidak hanya itu, lanjut Yogi, setelah didalami oleh penyidik tersangka bulan lalu juga melakukan hal yang lebih parah. Tersangka menyiram air panas bekas rebusan mie instan dan menyudut rokok di lengan korban.

"Dengan dasar itu penyidik melakukan pemeriksaan dan melakukan penangkapan pada tersangka, yang saat ini sudah ditahan," lanjutnya.

Akibatnya perbuatan tersangka, jelas Yogi, ia dijerat dengan pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Rumah Dalam Rumah Tangga (KDRT)

"Akibat perbuatanya, tersangka kami tuntut dengan pasal diatas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (*)

Reporter : Triwi Yoga | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.