21 April 2025

Get In Touch

Bentuk Satgas Khusus PMK, Polres Lamongan Awasi Aktifitas Penjualan Antar Kecamatan

Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli saat ditemui di Mapolres Lamongan. (Yoga)
Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli saat ditemui di Mapolres Lamongan. (Yoga)

LAMONGAN (Lenteratoday) - Demi menanggulangi dan mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Polres Lamongan bakal membentuk satuan gugus tugas (satgas) khusus PMK. Sebelumnya, 303 Bhabinkamtibmas juga sudah diterjunkan memantau perkembangan wabah di wilayah desa.

Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli mengatakan, pembentukan satgas ini akan bekerja sama dengan dinas terkait, antara lain Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Dinas Pertanian serta Kodim 0812 Lamongan.

"Kita ambil langkah awal pencegahan penyebaran PMK, salah satunya membentuk satgas khusus dan mendeteksi potensi penyebaran di satu kawasan," kata Kompol Akay Fahli kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Kamis (12/5/2022).

Akay juga menjelaskan, tugas yang diemban satgas nantinya akan memberikan himbauan dan mengedukasi masyarakat terkait gejala yang dialami hewan ternak. Dan juga pencegahan dini seperti menyediakan penangkaran atau tempat isolasi.

"Gejalanya harus dikenali, perlakuan dan pencegahan dini kepada hewan juga harus diketahui peternak, semisal mulut sariawan dan berbusa, badan lemas, tidak mau berdiri nafsu makan berkurang air susunya makin menipis, kukunya mengelupas itu yang harus dikenali," jelasnya.

Selain tugas-tugas tersebut, masih Akay, Satgas juga harus memastikan tidak ada lalu lintas penjualan di dalam kawasan kecamatan ke kecamatan lain, satgas juga harus mengupayakan jangan sampai ternak berpindah-pindah.

"Jika melanggar, para peternak bisa terancam sanksi apabila didapati melakulan aktivitas penjualan. Itu sudah diatur dalam undang-undang wabah dan penyakit, itu tidak boleh ada sanksinya," pungkasnya. (*)

Reporter : Triwi Yoga | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.