
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Komplotan maling yang akan menggarong Transmart di jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto berhasil digagalkan security, Kamis (19/5/2022). Satu dari tiga pelaku berhasil diringkus kemudian ditahanan di Mapolsek Prajurit Kulon, Polresta Mojokerto.
Tersangka yang berhasil diringkus adalah seorang wanita berinisial DI (44) ibu rumah tangga asal Jalan Galur Selatan, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat tinggal di rumah kost Jalan Taruna Baru, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Sementara, 2 temannya yang merupakan pasangan suami isteri.
Dari identitas pelaku yang berhasil dibekuk, diduga mereka ini adalah komplotan maling Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Kapolsek Magersari, Kompol. Bambang Soegiharto, SH saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, katanya, tersangka yang merupakan komplotan 3 orang berpura-pura belanja di Swalayan Transmart. Tersangka bersama dua temannya yang saat ini berhasil melarikan diri masuk ke dalam Swalayan Transmart bersama-sama. Namun, mereka berpencar untuk mengambil barang dagangan.
Dari pengakuan tersangka DI, di depan penyidik, dia baru satu kali berbuat dengan alasan untuk biaya pulang ke Jakarta. Tersangka bertemu dengan kedua temannya saat berada di Batu, Malang.
Setelah menceritakan berkeinginan akan pulang ke Jakarta, kedua temannya mengajaknya untuk terlebih dulu bekerja. Namun, sayangnya pekerjaan yang ditawarkan ternyata berbuat pidana.
"Ketiga pelaku dalam melakukan aksinya berperan ada yang sebagai pengamat situasi dan berperan sebagai pemetik. Tersangka saat itu berperang sebagai pembawa barang hasil curian dan pengamat situasi. Barang dagangan hasil curian tersebut dimasukan dan dinaikan ke dalam troli pengangkut barang yang selanjutnya bisa lolos dari area kasir dibawa keluar area swalayan," ungkap Bambang.
Masih kata Bambang, modusnya, dua pelaku lain setelah mendapatkan barang hasil curian berusaha mengelabuhi security dengan cara diajak ngobrol dan tanya-tanya. Sementara itu, tersangka mengeluarkan barang hasil curian meloloskan diri dari area kasir.
Namun, gerak-gerik aksinya dicurigai oleh seorang cleaning service yang mengetahui jika troli pengangkut bercorak merah tidak boleh dibawa hingga keluar area swalayan.
Mengetahui hal itu, Moh. Fauzi, cleaning servise, melaporkan ke pihak security. Dari temuan tersebut, akhirnya tersangka diamankan dan ditanya strok nota pembelian. Karena tidak bisa menunjukan nota pembelian, akhirnya tersangka digelandang dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Magersari.
"Di depan petugas tersangka mengakui jika barang yang dibawanya senilai Rp 18 jutaan tersebut memang belum dibayar. Guna penyidikan lebih lanjut, barang dagangan hasil curian tersangka sementara diamankan sebagai barang bukti," katanya.
Dia menambahkan, akibat kejadian tersebut, pihak Swalayan Transmart cabang Mojokerto mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara. (*)
Reporter : Wisnu Joedha | Editor : Lutfiyu Handi