08 April 2025

Get In Touch

Polres Blitar Kota Resmi Berlakukan Sanksi Tilang Elektronik dan Lounching INCAR

Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiarto menunjukkan kamera INCAR pada mobil patroli
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiarto menunjukkan kamera INCAR pada mobil patroli

BLITAR (Lenteratoday) - Polres Blitar Kota mulai hari ini resmi berlakukan sanksi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, sekaligus meluncurkan Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) atau tilang mobile.

Disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono kalau setelah sosialisasi sebulan lebih, mulai sebelum ramadhan (April) 2022 lalu. "Sampai setelah Lebaran maka mulai hari ini, resmi diberlakukan sanksi bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE," ujar AKBP Argowiyono didampingi Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiarto, Kamis (19/5/2022).

Lebih lanjut dijelaskan perwira dengan melati dua dipundak ini kalau selama masa sosialisasi, sesuai data pelanggaran yang terekam kamera ETLE pada 3 titik di Kota Blitar yakni di pertigaan Herlingga, perempatan Pakunden dan perempatan Kenari. "Total selama April 2022 ada 10.297 pelanggaran, namun belum ditindak karena masih sosialisasi," jelasnya.

Selanjutnya selain mulai resmi memberlakukan sanksi tilang elektronik, Satlantas Polres Blitar Kota juga melounching Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) atau tilang mobile.

"Selain ada ETLE statis pada 3 titik tadi, juga dilounching INCAR atau tilang mobile. Kendaraan patroli yang dilengkapi kamera canggih, berkeliling pada titik-titik yang belum ada ETLE dan termasuk rawan pelanggaran lalu lintas. Selama sebulan kedepan, akan dilakukan sosialisasi INCAR," tutur AKBP Argowiyono.

Tujuan dari lounching INCAR ini, mengcover titik blank spot yang tidak tercover ETLE dan pengaturan lalu lintas manual. "Jadi semacam ETLE tapi mobile ata berkeliling, jika ditemukan pelanggaran akan terekam kamera baik video maupun capture gambar atau fotonya," paparnya.

Ditambahkan AKBP Argowiyono dengan adanya penerapan sanksi ETLE dan lounching INCAR di wilayah Kota Blitar ini, diharapkan ketertiban masyarakat berlalu lintas semakin baik. "Tidak melanggar rambu dan mencegah kecelakaan akibat pelanggaran lalin, serta membantu pengungkapan kasus kriminal yang terekam kamera ETLE atau INCAR," imbuhnya.

Sementara itu secara teknis Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiarto menerangkan sanksi pelanggar lalin yang tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat, berisi data dan bukti pelanggaran ke alamat sesuai data kendaraan bermotor.

"Mulai proses data masuk sampai pengiriman surat, sekitar 7 hari. Kalau ada perubahan kepemilikan kendaraan, bisa melakukan lapor jual. Kalau tidak dibayar denda pelanggarannya, akan diblokir pembayaran pajak kendaraannya," terang AKP Mulya.

Sedangkan INCAR sebagai pendukung ETLE yang mobile atau berkeliling, akan dilakukan setiap hari pagi, sore dan malam. "Dibagi 3 shift setiap harinya, berkeliling sambil melakukan patroli. Sambil melakukan sosialisasi selama sebulan kedepan," pungkasnya.(*)

Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.