
MADIUN (Lenteratoday) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun akan selidiki kasus peredaran minuman beralkohol di Areda Cafe and Resto yang berada di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
“Kita akan selidiki apakah benar di tempat itu menjual minuman beralkohol,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama saat dikonfirmasi lenteratoday.com, Jumat (20/05/2022).
Jika nanti terbukti Areda Cafe and Resto menjual miras, maka akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. “Kita bisa jerat dengan Undang undang perdaganan dan UU Kesehatan,” katanya.
Selain itu Ryan juga akan merekomendasikan penutupan Areda Cafe and Resto kepada pemerintah daerah bilamana memang benar adanya pelangaran hukum di tempat tersebut.
Seperti yang diketahui, izin MOM yang sekarang bernama Areda Cafe and Resto pernah dicabut dan ditutup. Kasus ini bermula saat diadakan razia THM di akhir tahun 2019 terdapat penjualan miras sehingga melanggar Perda Kabupaten madiun Nomor 5 Tahun 2015 dan terjadi gugatan.
Karena tidak terima atas penutupan tempat usaha, pihak manajemen mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun hingga ketingkat banding dan kasasi.
Pencabutan izin usaha dan penyegelan kafe sekaligus tempat karaoke itu dilakukan setelah pengusaha MOM kalah dalam gugatan banding pada 1 November 2021.
Berdasarkan pantauan lenteratoday.com, Areda memiliki 9 ruang karoke dan 1 hall, Harga room karaoke bervariasi antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 perjam, sedangkan pemandu lagu Rp 100.000 perjamnya.
informasi yang dihimpun, THM yang berada di jalan Caruban-Nganjuk buka setiap hari mulai jam 2 siang hingga 2 malam. Cafe ini juga menyediakan minuman beralkohol dari berbagai golongan. Golongan A seperti bir putih dan hitam. Gol B seperti ABG. (*)
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi