Bareskrim Mabes Polri Blokir Rekening Tersangka Investasi Bodong Robot Tranding Fahrenheit

JAKARTA (Lenteratoday) - Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening Rp 70 miliar milik tersangka kasus dugaaan investasi bodong robot tranding Fahrenheit.
"Kemudian penyidik akan berkoordinasi ndengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," Kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan, Jumat (20/5/2022).
Gatot mengatakan, pada Rabu (18/5/2022) penyidik telah melakukan pengiriman berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap lima tersangka yakni, HS, D, DBJ, ILJ dan MF.
Hingga saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya penyidik akan menyerahkan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti apabila berkas tahap I sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Bareskrim Mabes Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menerbitkan surat cekal terhadap lima buron terkait kasus dugaan investasi bodong robot tranding Fahrenheit.
Diketahui, keliam buronan itu berinisial, HA, FM,WR, BY dan HD. Kelimanya diduga petinggi robobt tranding Fahrenheit.
"Penyidik sudah mengirim surat cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi permintaan red notice,"kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi rekan-rekan media, Rabu (18/5/2022). (*)
Reporter : Ashar | Editor : Lutfiyu Handi