20 April 2025

Get In Touch

DPRD Kalteng Dukung Penghap Guru dan Nakes Minta TTP Tidak Dihapus

Para Perwakilan Guru Dan Nakes Saat Menyampaikan Aspirasi ke DPRD Provinsi
Para Perwakilan Guru Dan Nakes Saat Menyampaikan Aspirasi ke DPRD Provinsi

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng, Siti Nafsiah, mendukung tetap adanya Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi PNS. Hal ini seiring dengan tuntutan dari para guru dan Nakes saat menggelar aksi di depan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu.

Saat itu, mereka telah mendatangi DPRD Provinsi Kalteng, dalam rangka menyampaikan keinginannya agar Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2022 tentang pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi PNS dapat direvisi.

Terkait dengan hal itu pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan para guru dan tenaga kesehatan (nekes), dan menampung aspirasi yang disampaikan untuk diteruskan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.

"Dalam rapat dengar pendapat tersebut para guru dan nakes mempertanyakan alasan pemprov meniadakan TTP bagi para guru dan nakes PNS di Kalteng," papar Nafsiah, Kamis (26/5/2022).

Ia menerangkan jika peniadaan TTP tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2022. Namun, menurut Nafsiah, berdasarkan informasi yang diperoleh, Pergub tersebut memang belum dijalankan secara merata. Ada beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang masih memberikan tunjangan penghasilan tambahan kepada guru dan Nakes. Namun sebagian besar Pemprov di Indonesia sudah meniadakan TTP tersebut.

Berdasarkan keterangan dan penjelasan yang disampaikan perwakilan Biro Hukum Setdaprov Kalteng, ia mengatakan, jika mengacu pada isi peraturan pemerintah terkait pemberian TTP kepada PNS dari pemerintah daerah, disebutkan kata-kata ‘dapat’.

Yang mana kata 'dapat' disini bisa memiliki dua arti. Yaitu pemerintah daerah bisa memberikan tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS nakes dan guru bersertifikat, dan bisa juga tidak memberikan tunjangan tambahan penghasilan. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

"Kami berharap aspirasi para guru dan nakes dapat ditindaklanjuti, disisi lain kami tetap harus mendengarkan penjelasan dari Pemprov Kalteng mengenai alasan tidak lagi memberikan TTP kepada PNS nakes dan guru bersertifikat," jelasnya.

Sesuai dengan mekanisme yang harus diikuti, Nafsiah meneruskan, tindak lanjut atas apa yang telah disampaikan para guru dan nakes melalui RDP, akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD Kalteng, untuk kemudian diteruskan ke Pemprov Kalteng.

Harapan para PNS guru dan nakes tersebut adalah agar Pergub tersebut dapat segera direvisi, dan mereka tetap mendapatkan TTP yang diberikan oleh Pemprov.

"Sebagai Dewan Rakyat tugas kami adalah menampung dan meneruskan aspirasi para guru dan nekes kepada Gubernur sebagai Kepala Provinsi, untuk dapat ditindaklanjuti dan dicari jalan tengahnya," pungkasnya. (*)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.