
SURABAYA (Lenteratoday) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur bersama Pemeritah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengesahkan rancangan Peraturan Derah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (6/6/2022).
Perda ini diharapkan dapat meningkatkan peran aktif pesantren dalam melakukan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga menjadi gerbang kesetaraan antara pendidikan pesantren dengan pendidikan formal yang ada.
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan bahwa dengan pengesahan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini akan menjadi pelengkap dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang pendidikan keagamaan dan pesantren yang telah disahkan sekitar dua tahun lalu.
“Memang kita tindak lanjuti, kalau UU tentang pesantren sudah ada dan ini sudah berlaku secara umum. Bagaimana ruang-ruang kosong yang ada di dalam UU tentang Pesantren itu kemudian di Jatim kita melengkapinya,” kata Kusnadi, setelah sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (6/6/2022).
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menandaskan bahwa Perda tentang Pengembangan Pesantren ini nantinya diharapkan mampu menggandeng semua pesantren yang ada di Jatim. Di Jatim setidaknya ada 6.651 pesantren yang tersebar di seluruh daerah. Baik itu pesantren salafi yang hanya mengajarkan agama atau pesantren modern yang juga mengajarkan pendidikan umum.
“Kita menyadari bahwa sudah banyak lembaga pendidikan yang sudah tidak mengajarkan tentang ideology agama saja. Maka, mari kita dari pemerintah melakukan pembinaan pada mereka dan apapun itu namanya kita menyadarkanlah bahwa kita ini satu negara, satu bangsa dan mempunyai satu ideologi Pancasila,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad menambahkan bahwa dengan terselesaikannya Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan dari pemerintah Provinsi. Dalam hal ini, bersama-sama melihat bahwa pondok pesantren merupakan tempat pendidikan yang setara dengan lembaga pendidikan yang lain.
“Yang kedua, kita berharap dengan adanya Perda Pesantren ini ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang lebih aplikatif jangan Perda yang bunyi-bunyian saja tetapi tidak ada palikasinya dalam kehidupan pendidikan di pesantren, saya rasa ini yang paling penting,” tandasnya.
Lebih lanjut polirisi Partai Gerindra ini menandaskan bahwa perda tersebut harus mampu menjadi landasan dan dorongan berbagai bentuk pembinaan pada para santri pondok pesantren. Lebih dari itu juga harus mencerminkan bahwa Jatim adalah gudangnya pondok pesantren dan telah memberikan kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Salah satu yang paling subtantif dalam pondok pesantren itu kan sebenarnya bukan soal pembinaan dalam pengertian program-progam yang berorientasi pada pendaaan, tapi lebih mengarah bagaimana secara legalitasnya, kesetaraannya lebih ke arah pada pengakuan bahwa lembaga pendidkan di pesantren itu haruslah memiliki legalitas kesetaraan yang para santri punya kesempatan yang sama dengan para siswa di lembaga pendidikan yang lain, seperti SMA dan lain sebagainya,” paparnya.
Bahkan, kesetaraan tidak hanya pada tingkat yang lebih tinggi seperti perguruan tinggi. Sebab tidak jarang Pondok Pesantren yang memiliki lembaga pendidikan perguruan tinggi setara dengan S1. Lebih lanjut Sadad juga mengatakan bahwa Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini adalah tanggung jawab besar Pemprov bersama sama dengan DPRD Jatim untuk menunjukkan bahwa ada kontribusi yang cukup besar dalam mencerdaskan anak bangsa.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menekankan fungsi dari Perda tersebut adalah memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jawa Timur. Gubernur Khofifah juga menegaskan dengan adanya Perda ini, maka diharapkan akan kian banyak pesantren yang baru tumbuh di Jatim melakukan percepatan peningkatan kualitasnya.
Dengan demikian nantinya pesantren akan lebih berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yaitu Jatim Berkah. Sebab, selain banyak pesantren yang berstandar internasional, namun di Jatim ini masih ada pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif. Juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kemenag.
"Melalui perda ini kita memberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah," kata Gubernur Khofifah.
Orang nomor satu di Jatim itu optimis, dengan adanya Perda ini, pesantren lebih kuat lagi perannya untuk dapat menjadi agen perubahan dan memberikan tauladan di tengah masyarakat. "Pesantren merupakan sumber daya pembangunan yang luar biasa, yang harus dikelola dengan baik agar bisa menjadi agent of change. Pesantren bukan hanya soal agama, sebagai lembaga ia berbasis masyarakat dan bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat," tambahnya.
Khofifah melanjutkan, dengan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, ponpes yang belum terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim (Kanwil Kemenag) bisa mendapatkan fasilitas yang sama.
Pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim pun bisa segera didata. Agar semua pesantren yang ada di Jatim dapat seluruhnya terkelola dan dikembangkan lebih baik. Dengan demikian peran sistem data dan informasi pesantren daerah menjadi sangat penting.
Lantas Khofifah berharap, Kemenag Jatim dapat turut andil dengan memberikan pendampingan kepada pondok pesantren terutama yang berada di daerah-daerah. (*)
Reporter : lutfi | Editor : Lutfiyu Handi