Rambu Larangan Parkir Terpasang, Siswa SMAN Melanggar Akan Ditilang dan Berpengaruh ke Nilai Rapor

MALANG (Lenteratoday)  –  Usai pemasangan rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti di depan SMA Negeri 4 Kota Malang. Kasatlantas Polresta Malang mengaku akan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan khususnya para siswa yang melarang, berupa penilangan dan pengurangan nilai pada hasil rapor siswa. Pemasangan rambu tersebut merupakan kerjasama antara Satlantas Polresta Malang dengan Dishub dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1, 2, dan 3 Kota Malang. Kegiatan tersebut tepatnya dilakukan di Jl. Tugu No.1 Klojen, Kota Malang pada Selasa (11/10/2022).

“Hari ini kita bersama Dishub dan Kepala Sekolah SMAN 1, 3, dan 4 melakukan pemasangan rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti. Terutama di tikungan itu dilarang untuk berhenti. Disini kita juga memberlakukan peraturan untuk dilarang parkir kecuali roda 4. Jadi roda 2 tidak diperbolehkan untuk parkir di sekitar area yang sudah diberi rambu. Parkir khusus roda 4 nanti diutamakan untuk kendaraan para guru,” ujar Kompol Yoppy Anggi Khrisna, selaku Kasatlantas Polresta Malang, ditemui usai meninjau pemasangan Rambu di depan SMAN 4 Kota Malang, Selasa (11/10/2022).

Disampaikan oleh Kompol Khrisna, bahwa pihaknya telah menyusun draft MoU kesepakatan dengan SMAN 1, 3, dan 4 terkait dengan pemberian sanksi kepada siswa apabila nantinya terdapat siswa yang masih melanggar ketentuan rambu tersebut.

“Kami rencana sudah ada draft MoU antara Satlantas Malang Kota dengan SMA 1, 3, dan 4. Jadi jika ada siswa yang melakukan pelanggaran maka akan kita tindak dalam bentuk tilang. Nantinya hasil tilang tersebut akan diberikan pada pihak sekolah, dan pihak sekolah dapat menggunakan data siswa yang kami tilang tersebut untuk memberikan nilai minus kepada siswa yang kedapatan melanggar. Jadi siswa yang ditilang akan berimbas ke nilai rapor,” paparnya.

Kompol Khrisna selanjutnya mengatakan bahwa dari pihak sekolah sebenarnya sudah menyediakan kantong parkir yang terletak di area sekolah, dengan persyaratan siswa harus memiliki SIM dan kendaraan yang memenuhi klasifikasi standar keselamatan.

“Sebenarnya sudah ada kantong parkir yang disedikan pihak sekolah dengan kebijakan hanya siswa yang sudah mempunyai SIM dan sudah layak spesifikasi teknis yang memenuhi Undang Undang. Jadi kendaraannya harus ada seperti kelengkapan spion, dan knalpot standar. Hanya itu yang diperbolehkan masuk sekolah, lainnya yang tidak memenuhi standar meskipun sudah punya SIM ya tidak boleh,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Murid SMAN di Mojokerto Keluhkan Biaya Daftar Ulang

Terpisah, Riris Andriyani selaku Waka Kesiswaan SMAN 4 Malang mengatakan bahwa pemberlakuan dan himbauan untuk tidak boleh parkir di area luar sekolah sebenarnya sudah ada sejak lama. Sejalan dengan keterangan Kasatlantas Malang Kota, Riria juga mengatakan bahwa pihak sekolah telah menyediakan lahan parkir di dalam area sekolah dan khusus untuk para siswa yang sudah mempunyai SIM.

“Kurang lebih kalau kapasitas parkir dalam, di kami sekitaran 200 motor. Karena itu merupakan aturan kami untuk siswa yang sudah memiliki SIM. Jadi dengan kapasitas 200 itu memang diberikan batasan parkir,” cetusnya.

Terkairt sanksi yang akan diberikan oleh pihak kepolisian apabila nanti terdapat siswa SMAN 4 yang melakukan pelanggaran. Riria mengaku pihaknya akan mengikuti aturan tersebut dan mulai kembali memberikan himbauan kepada orang tua siswa agar tidak memberikan izin berkendara kepada anak yang belum memiliki SIM.

“Kalau sanksi parkir di luar, kami tidak bisa memberikan. Karena sebelumnya itu sudah kita berikan himbauan untuk orang tua agar anaknya ini tidak diberi izin berkendara dulu sampai sudah punya SIM dan parkir di dalam sekolah. Jadi kalau misal tetap memilih parkir di luar ya sudah jadi urusannya pihak berwajib,” tambahnya.

Diakhir, Riris mengaku bahwa banyaknya kendaraan siswa yang terparkir di area luar sekolah dimulai dari pertengahan 2020 lalu. Sebelumnya, lanjut Riris, siswa yang belum memiliki SIM pasti akan diantar jemput oleh orang tua atau memanfaatkan fasilitas bus sekolah dan angkutan umum.

“Kalau sudah ada rambu seperti ini, kami dari pihak sekolah akan membagikan surat pemberitahuan resmi kepada orang tua siswa bahwa tidak boleh menggunakan parkiran di luar sekolah. Ini harus bisa dilakukan seperti dulu. Artinya bahwa orang tua harus memberikan fasilitas lain seperti antar jemput atau menggunakan angkutan umum,” pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Endang Pergiwati



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini