Sehari, Operasi Yustisi Kota Mojokerto Tindak 229 Pelanggar Prokes

MOJOKERTO (Lenteratoday) – Dalam waktu sehari operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes), di Kota Mojokerto tindak 229 pelanggar.

Operasi yustisi yang melibatkan aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satpol-PP serta Dinas Perhubungan ini menyasar sejumlah titik. Tempat yang menjadi sasaran mulai dari warung kopi, angkringan, pertokoan, dan masyarakat yang tidak memakai masker di sepanjang ruas jalan.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Deddy Supriadi, SiK.MiK mengatakan, operasi yustisi dilakukan mulai pagi, siang dan malam. Sasarannya warga yang tidak disiplin menerapkan aturan protokol kesehatan. Petugas langsung menyita KTP atau kartu identitas lainnya bagi pelanggar yang terjaring.

Baca Juga :  PPKM Kota Mojokerto Tak Diperpanjang

“Jika tidak bisa menunjukan, maka petugas terpaksa harus melakukan penyitaan STNK atau HP milik pelanggar sebagai jaminan atas tindak pelanggaran yang dilakukan petugas. Atas penindakan Hukum Tipiring dan Pelanggar kita serahkan PPNS Satpol-PP Kota Mojokerto,” jelas Deddy.

Sementara itu, Kabid Trantib Satpol-PP Kota Mojokerto, H. Fuadi Haridjanto mengatakan, untuk wilayah Kota Mojokerto, denda tindakan pelanggaran yang diberlakukan bagi para pelanggar Prokes sebesar Rp.100 ribu. Hal ini kita lakukan dengan tujuan agar menjadi efek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan. (Joe)



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini