SURABAYA (Lenteratoday) – Pelonggaran aturan protokol kesehatan terkait penggunaan masker di tempat terbuka mendapat tanggapan dari pakar kesehatan. Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo mengatakan, narasi yang dibangun soal pelonggaran masker harusnya dijadikan sebagai anjuran.
Banyak masyarakat menganggap kebijakan pelonggaran pemakaian masker sama dengan tidak perlu pakai masker di luar ruangan. Padahal, masyarakat tetap harus berhati-hati. Joko Widodo Presiden juga menyampaikan lepas masker boleh dilakukan di tempat sepi alias tidak ada kerumunan orang.
“Kalau orang lebih suka pakai masker ya tetap lakukan. Jadi, seharusnya penggunaan masker narasinya berupa anjuran. Nah, narasi itu tidak ada ketika presiden mengumumkan,” ujarnya, Kamis (26/5/2022).
Pelonggaran pemakaian masker, lanjut Windhu, memang dikecualikan buat masyarakat yang rentan terkena Covid-19, dan yang sedang sakit.
“Namun, ketika narasi tersebut disampaikan, orang yang sakit batuk pilek seolah-olah diperbolehkan keluar ruangan meski menggunakan masker. Padahal, waktu awal pandemi pemerintah menggolongkannya ke dalam kasus suspect,” tuturnya.
Dokter Windhu menekankan, seharusnya ada narasi tambahan detail yang menginformasikan di dalam ruangan, tempat tertutup atau transportasi publik, masyarakat tetap wajib memakai masker. Misalnya di sekolah, rumah ibadah, kantor, dan pabrik.
Sementara di luar ruangan, sebaiknya ada narasi lain yang mengisyaratkan penggunaan masker di luar ruangan tetap dianjurkan dalam kondisi tertentu seperti adanya kerumunan.
Lalu, dalam kondisi tidak berkerumun atau ada kepadatan, serta waktu melakukan aktivitas berat seperti olahraga, diperbolehkan membuka masker.
Dosen FKM Unair itu juga menjelaskan, golongan yang suspect atau orang yang dicurigai terkena Covid-19 tetap harus melakukan tes antigen atau PCR.
Salah satu kriteria yang terindikasi suspect adalah orang yang memiliki gejala ILI. Mereka yang statusnya belum diketahui, positif atau negative, harus melakukan karantina mandiri di rumah, dan tidak boleh berkeliaran di ruang publik terbuka meski memakai masker.
“Gejala ILI itu ya batuk, pilek, demam dan lain-lain. Kalau ada gejala itu berarti dia termasuk suspect,” pungkasnya.
Diolah dari berbagai sumber | Editor : Endang Pergiwati