Jember – Menyusul sanksi yang dijatuhkan oleh Gubernur Jatim pada Bupati Jember, pihak Pemkab Jember akan mematuhi sanksi dan perintah Gubernur Jatim. Hal itu disampaikan Sekretaris Pemkab Jember Mirfano. Meski demikian belum ada kejelasan apakah Bupati Jember patuh atau akan melakukan upaya hukum atas sanksi tersebut.
“Kami tegaskan, Pemkab Jember akan mematuhi perintah Gubernur Jatim terkait hak keuangan bupati yang tidak boleh dicairkan selama 6 bulan kedepan,” kata Sekretaris Pemkab Jember Mirfano, Senin (14/9).
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Jember ini juga sudah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah teknis seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Pemkab Jember untuk menindaklanjuti perintah Gubernur Jatim. “Jika BPKAD tetap mencairkan hak keuangan bupati diluar sepengetahuan Sekkab, kita memastikan Kepala BPKAD akan dijatuhi sanksi,” ujarnya.
Sementara DPRD Jember meminta BPKAD Pemkab Jember tidak mencairkan hak keuangan bupati, sesuai perintah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menjelaskan, pihaknya sempat inspeksi mendadak ke kantor Kepala BPKAD Penny Artha Medya namun tidak ada di kantornya. “Kami DPRD Jember meminta BPKAD tidak mencairkan anggaran hak keuangan Bupati sejak surat diterbitkan 2 September hingga 6 bulan kedepan, kalo masih mencairkan berarti pelanggaran,” ujar David.
Sekadar diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi kepada Bupati Jember Faida. Surat itu berupa Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 700/1713/060/2020 tertanggal 2 September 2020. Penjatuhan administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan kepada Bupati Jember Faida.(moko)