Surati PN Jaksel, Pengacara Sambo Tuding Yosua Bipolar

JAKARTA (Lenteratoday)- Kejutan datang dari tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka  menyampaikan surat keberatan yang dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatandengan menuding Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J) bipolar atau memiliki kepribadian ganda.

Surat keberatan itu dibacakan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).Ada beberapa poin dalam surat keberatan itu. Pertama, keberatan yang ditulis tentang sidang yang disiarkan secara live. Hakim mengatakan PN Jaksel sudah berupaya meminta media tidak menyiarkan sidang secara langsung.

Kedua, isi surat keberatannya perihal keterangan Susi dalam persidangan Bharada Richard Eliezer disiarkan di media nasional dan lingkungan PN, sedangkan keterangan ajudan dan lainnya suaranya dibisukan. Kemudian, pengacara juga merasa keberatan karena majelis hakim seakan-akan tidak memberi kesempatan sama antara jaksa dan pengacara.

Poin selanjutnya yang dibaca hakim perihal tudingan Yosua memiliki kepribadian ganda. Hakim meminta tim pengacara menyiapkan saksi meringankan yang bisa membuktikan terkait tudingan ini.

Baca Juga :  DPW Pekat IB Jatim Dukung Langkah Polri Tuntaskan Kasus Brigadir J

“Ada lagi keberatan saudara bahwa korban almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda,” kata hakim Wahyu.

“Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan ini, kita memeriksa ini saksi ini adalah berkaitan dengan peristiwa pembunuhan, bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan, kita berikan waktu ke saudara untuk saksi meringankan terdakwa, silakan dalih mau anda itu silakan, tetapi dalam perkara ini saksi yang dihadirkan JPU, apa yang memang ada dalam berkas (dakwaan) silakan ditanya, yang tidak, jangan ditanyakan,” jelas hakim Wahyu.

Hakim menegaskan tidak akan pilih kasih dalam perkara ini. Baik jaksa atau pengacara akan mendapat kesempatan yang sama.”Intinya kami memberikan kesempatan sama baik JPU dan penasihat hukum untuk memberikan pembuktian, intinya kami memberikan kesempatan yang sama,” ujar hakim.(*)

Reporter:hiski,rls | Editor:widyawati



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini