SURABAYA (Lenteratoday) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengklaim survei internal yang dilakukan masing-masing pasangan calon (paslon) Cawalikota melanggar aturan.
Sesuai PKPU no 8 tahun 2017 dan Keputusan KPU no 296 terkait pemantau dan lembaga survei, pelaksana survei wajib mendaftarkan diri kepada KPU.
“Nah lembaga survei dari kedua kubu Pilwali Surabaya 2020 masih belum mendaftarkan diri di KPU,” tegas Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar.
Agil mengungkapkan, pihaknya meminta kepada KPU untuk memberikan keterangan-keterangan terkait survei ini. Ia berharap jangan sampai akhirnya hasil dari survei dari lembaga yang tidak terdaftar ini, menyebabkan disinformasi yang tidak akurat dan tidak ada yang bertanggung jawab.
“Kemungkinan 1 atau 2 hari ini KPU akan mencoba meminta keterangan pada lembaga survei, dan hari ketiga Bawaslu Surabaya yang akan meminta keterangan,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian serupa juga pernah terjadi pada tahun 2019 lalu tepatnya pada Pemilihan Presiden, ada salah satu lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU dan dilaporkan oleh masyarakat.
“Jadi gak boleh juga meskipun lembaga surveinya punya kredibilitas, udah terkenal bahkan tingkat internasional ya harus terdaftar KPU, karena kan urusannya pilkada,” kata Agil.
Sekali lagi ia menegaskan, sampai saat ini belum ada dari kedua pihak yang mendaftarkan diri ke pihak KPU. Terkait waktu pendaftaran, Agil menyatakan tidak ada batas waktu pendaftaran, jadi bisa dilakukan kapan saja.
“Kalau tidak terdaftar ya bahaya. Bisa menyebabkan disinformasi yang bikin salah persepsi di masyarakat,” pungkasnya. (Ard)