CIREBON (Lenteratoday) – Menjelang akhir tahun, DPRD Kabupaten Cirebon telah menyelesaikan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda). Jumlah tersebut tak sesuai ekspektasi, karena target yang ditetapkan sebesar 28 Raperda.
Kabag Perundang-Undangan Setwan DPRD Kabupaten Cirebon, Sucipto mengatakan, hingga saat ini hanya sembilan raperda yang sudah disahkan. Namun, rencananya ada penambahan empat raperda lagi yang akan disahkan menjelang akhir tahun ini.
“Memang baru ada sembilan raperda yang sudah disahkan. Mungkin menyusul empat raperda lagi. Mudah mudahan bisa selesai sebelum akhir tahun ini. Kalau target, ya 28 raperda,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana mengatakan, tidak tercapainya target raperda salah satunya karena ada Covid-19. Dengan adanya Covid-19, justru kinerja dewan dianggap tidak maksimal.
“Kan dengan adanya Covid-19 saat ini kinerja dewan juga tidak maksimal. Anggaran naskah akademik juga otomatis terpotong. Belum lagi kesiapan Raperda dari eksekutif dan legislatif yang belum siap,” ungkap Rudiana.
Terkait saat ini banyak kegiatan anggota dewan yang diisi kunjungan, menurutnya wajar. Hal itu karena sejak bulan Maret Sampai Agustus ini, anggota dewan sama sekali tidak pernah kungker keluar daerah. Sementara persetujuan Raperda sendiri, berhubungan erat dengan kegiatan kunjungan.
“Persetujuan Raperda itu berkaitan erat juga dengan kegiatan kunjungan dewan. Baik itu pembahasan Raperda, pembahasan APBD dan lainnya. Jadi ya wajar kalau tahun ini persetujuan Raperda tidak sesuai target,” tukas Rudiana.
Data dari DPRD Kabupaten Cirebon menyebutkan, Raperda yang sudah disahkan adalah Raperda tentang Pemakaman Umum, Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS. Lalu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang perlindungan lahan Pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang Pertangung jawaban APBD tahun anggaran 2019.
Disusul Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020,
Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Cirebon nomor 8 tahun 2011, tentang pengendalian menara telekomunikasi, dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Cirebon nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Cirebon usulan Pemda
Sementara yang baru akan diantarkan dalam sisa waktu 2 bulan ini berjumlah 4 Raperda, yaitu Raperda tentang tata kelola BUMDes dan pembentukan Holding BUMDes, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Cirebon nomor 2 tahun 2009 tentang pendidikan Diniyah Takmilyah Awwaliyah (MDTA), Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Cirebon nomor 16 tahun 2007 tentang perusahaan perdagangan dan jasa (PPJ) dan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di kabupaten Cirebon usulan Pemda.(ST1)