
KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri melakukan pengecekan kembali terkait kelengkapan persyaratan perizinangerai Mie Gacoan Jl Urip Sumoharjo yang sebelumnya dipersoalkan, Senin (9/10/2023). Hal itu berdasarkan permintaan pihak manajemen seiring penutupan yang dilakukan enam hari lalu.
Dalam pengecekan tersebut belum ada keputusan persyaratan perizinan yang sudah memenuhi atau belum. Dan belum ada keputusan geram mie yang punya cabang hampir di seluruh kota/kabupaten di Jatim tersebut boleh membuka gerainya lagi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Edy Darmasto, kepada wartawan mengatakan institusinya datang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), dan Satpol PP Kota Kediri.
Tim gabungan tersebut untuk mengecek ketersediaan infrastruktur keamanan seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) hingga alat pemadaman api rendah (APAR). “Pengecekan dilakukan untuk memenuhi kelengkapan sertifikat layak fungsi. Untuk hasil masih akan dibahas kembali sebelum izin diterbitkan. Jadi tidak otomatis diizin beroperasional kembali, masih dilakukan pembahasan bersama Tim Gabungan,” ujar Edy Darmasto
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kediri menyegel gerai Mie Gacoan yang ada di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri pada 3 Oktober 2023 lalu. Penutupan operasional sementara karena belum melengkapi perizinan berusaha.
Penutupan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP tersebut pada pasal 4 menyatakan bahwa sebelum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis resiko, pelaku usaha dilarang memulai dan melakukan kegiatan usaha.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak PT. Pesta Pora Abadi selaku pihak yang menaungi usaha restoran Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri pada tanggal 25 September 2023 di Kantor DPMPTSP Kota Kediri, bahwa sampai saat keputusan penutupan sementara, PT. Pesta Pora Abadi masih belum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha gerai Mie Gacoan yang ada di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri.
Penjelasan, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Kediri Ridwan Ismawan mengatakan, gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri masih ada kekurangan persyaratan yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi