Blitar – Diantara 10 tersangka kasus narkoba jenis sabu dan double L yang diringkus Satrekoba Polres Blitar Kota dalam sepekan, terdapat seorang tukang deres (sadap) kelapa yang mengkonsumsi double L agar merasa enteng dan berani memanjat pohon kelapa. Akibatnya, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela jika dalam sepekan ini Satreskoba berhasil mengungkap 9 kasus dengan 10 tersangka. “Terdiri dari 4 kasus narkoba dan 5 kasus sedian obar tanpa ijin jenis pil double L,” tutur AKBP Leonard, Jumat (21/2/2020).
Dijelaskan AKBP Leonard pengungkapan kasus ini berawal di Kota Blitar, berkembang hingga wilayah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung. “Dari total 10 tersangka ini, kita amankan 10 HP, 1.380 butir Pil Double L dan 9 gram narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Salah satu tersangka yaitu Imam Joko (36) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang sehari-hari bekerja menderes (sadap) kelapa tertangkap ketika akan membeli Pil Double L. Kepada polisi mengaku setiap hari mengkonsumsi 2 pil sebelum bekerja. “Biar badan terasa enteng dan berani memanjat pohon kelapa,” ujar Imam pada polisi.
Imam mengaku membeli 3 butir Rp 10.000, dari temannya yang mengajak memakai. Selain Imam, ada lagi Heri Samsudin (28) warga Desa Temenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, petani yang juga pengedar sabu dan Pil Double L. “Dia ini meneruskan usaha kakaknya, Sutrisno yang sudah ditangkap 2 bulan lalu,” beber Kapolres AKBP Leonard.
Jadi ketika kakak Samsudon, Sutrisno ditangkap 2 bulan lalu, ternyata ada barang bukti yang disembunyikan. “Ada ratusan pil dan beberapa paket sabu yang disembunyikan di kandang kambing, kemudian dijual oleh tersangka Samsudin,” ungkapnya.
Tersangka Samsudin mengakui jika dia sudah menjual 5 paket sabu dengan harga Rp 400.000 per paket, serta 700 butir pil Double L seharga Rp 10.000 untuk 4 butirnya. “Samsudin ini juga residivis kasus yang sama 2011 lalu, divonis 1 tahun,” terang kapolres.
Sementara 8 tersangka lainnya yaitu :
- Kasus narkoba jenis sabu : Andi Prasetyo (33) peternak warga Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar; Bayu Setyawan (28) sopir warga Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar; Hariyanto (37) dan Mustaqim (38) keduanya warga Desa Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
- Kasus pil Double L : M Annas (19) warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung; Wahyu Riski (22) dan Bambang Riyanto (25) keduanya warga Desa/Kecamatan Tanggung Gunung, Kabupaten Tulungagung; terakhir Mukiono (44) warga Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blita.
“Yang kita tangkap ini pemakai dan pengedar, untuk pemasoknya sedang kita ungkap,” tegas AKBP Leonard.
Ditambahkan Kapolres AKBP Leonard, 5 tsk narkoba jenis sabu dijerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Sedangkan 5 tsk lainnyan dijerat pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ais)