21 April 2025

Get In Touch

Pemkab Kediri Terapkan Layanan Perizinan Prima Tanpa Pungli

Pemkab Kediri Terapkan Layanan Perizinan Prima Tanpa Pungli

Kediri - Bupati Kediri, dr HJ Hariyanti Sutrisno terus menggaungkan jaminan kenyamanan kepada investor yang berniat menanamkan modalnya di wilayahnya. Salah satu jaminan yang diberikan adalah kemudah pengurusan perizinan yang bebas pungli dan korupsi.

“Kepastian hukum dan kemudahan perizinan harus diberikan kepada investor, kalau tidak para investor akan enggan tanamkan modalnya di Kabupaten Kediri. Di era keterbukaan sekarang perang dengan korupsi adalah harga mati, kalau tidak Kabupaten Kediri akan tertinggal dengan daerah daerah lain,” ujar Bupati Hariyanti, kemarin.

Ditambahkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri, sebagai instansi yang berwenang menerbitkan segala perizinan terkait investasi. Hal ini diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara optimal sehingga mewujudkan pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

Dalam perjalanannya, terdapat kendala yang dihadapi, seperti penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi, dan lemahnya pengawasan. Guna menghilangkan perilaku penyimpangan pegawai tersebut telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi  (WBK).

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri merupakan salah satu penyelenggara pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Kediri dalam bidang penanaman modal dan pelayanan tepadu satu pintu. Sistem satu pintu itu untuk memudahkan investor mengurus perizinan yang dibutuhkan,” katanya.

Penetapan SKPD sebagai WBK tersebut sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada SKPD Kabupaten/Kota melalui pembangunan Zona Integritas. Dengan penerapan instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah.

Ada 6 area yaitu perubahan bidang Manajemen, Perubahan Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Zona Integritas (ZI) pada DPMPTSP Kabupaten Kediri adalah predikat yang diberikan kepada DPMPTSP Kabupaten Kediri yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi. Reformasi ini khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik pada DPMPTSP.

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) predikat yang diberikan kepada SKPD yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. (gos/adv)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.