Anggota DPRD Minta Pemkot Palangka Raya Tingkatkan Pengamanan Wisata Selama Nataru

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, diminta untuk memperketat pengawasan di berbagai objek wisata.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M. Hasan Busyairi, yang menyarankan agar Pemkot melalui Dinas terkait menempatkan petugas demi memperketat pengawasan di sejumlah tempat wisata yang ada di Kota setempat.

“Kegiatan pengamanan Nataru kali ini memang agak berbeda karena bersamaan dengan tahun politik,” papar Hasan, Jumat (22/12/2023).

Ia melanjutkan, petugas ditempatkan dan disiagakan untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas serta menjaga keamanan di lokasi wisata.

“Fasilitas penunjang di kawasan wisata juga harus ditingkatkan, seperti penyediaan tempat sampah dan lainnya yang memberikan kenyamanan bagi pengunjung,” ungkap Hasan.

Ia menerangkan, Pj Walikota Palangka Raya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : S56.3/4725/DPKKO-Pur/X11/2023 tentang persiapan menyambut Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, yang mana berisi serangkaian poin penting yang ditujukan kepada pengelola dan pemilik usaha pariwisata, hiburan umum, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum, serta kafe, yang ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota setempat selama masa Nataru 2024.

Baca Juga :  Ketua DPRD Usulkan Dua Solusi untuk Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur

Adapun poin utama yang disebutkan dalam SE tersebut antara lain menjaga toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Kedua, memastikan keamanan dan ketertiban di destinasi wisata serta tempat hiburan umum dan sejenisnya. Ketiga, pengelola usaha pariwisata dan hiburan umum bertanggung jawab untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang serta melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib.

Keempat, kewajiban penyediaan alat keselamatan seperti pelampung, kotak P3K, dan alat pemadam kebakaran bagi pengelola usaha pariwisata. Kelima, kewajiban perbaikan wahana dan fasilitas penunjang wisata guna mencegah kecelakaan di tempat usaha pariwisata.

Keenam, menerapkan harga yang wajar dan tidak menaikkan harga dari harga normal yang berlaku dan yang terakhir, mengimbau masyarakat Kota Palangka Raya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Melalui upaya ini, diharapkan masyarakat setempat tidak terpancing dengan adanya berbagai isu yang bisa menimbulkan gangguan kamtibmas,” pungkas Hasan. (*)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini