28 April 2025

Get In Touch

Ini Alasan KPI Melarang Pemutaran 42 Lagu Dengan Lirik Bermuatan Seksual

Ilustrasi seorang anak yang sedang mendengarkan musik dari radio.
Ilustrasi seorang anak yang sedang mendengarkan musik dari radio.

MALANG, (Lenteratoday) - Memblokir 42 lagu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menuai banyak komentar. Pasalnya beberapa lagu ini dinilai memiliki unsur asusila, namun dari beberapa pengumuman yang beredar di Sosial media, belum ada penjelasan lebih lanjut, bagaimana mekanisme KPI mengkategorikan lagu tersebut.

Hengki Herwanto pendiri Museum Musik Indonesia (MMI) Kota Malang berpendapat, mungkin ini adalah cara terbaik KPI untuk melakukan sensor. "Mungkin karena lagu-lagu tersebut memang tidak cocok dengan kebudayaan kita ya, saya yakin KPI memiliki alasan yang jelas," kata beliau.

"Namun cukup aneh karena kenapa hanya lagu barat saja, sedangkan beberapa lagu berbahasa indonesia banyak juga yang memiliki unsur konten asusila ya," lanjutnya berkomentar

Dalam kesempatan yang berbeda, Yoshua Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menjelaskan tentang 42 daftar lagu yang mengandung unsur asusila. “Betul, memang KPI pusat telah membuat kajian tentang list lagu yang mengandung muatan asusila dan ini masih sangat terbuka ya sifatnya, jadi bisa bertambah dan bisa berkurang,” ujar Yoshua pada Lentera.

Kajian ini menurut KPID Jatim telah melakukan banyak tahapan, salah satu diantaranya adalah diskusi bersama rekan-rekan penyiaran radio. Indikator lagu-lagu yang berpotensi dilarang untuk tayang di bawah jam 10.00 malam adalah, lagu yang memiliki arti eksplisit mengarah pada ajakan seksual.

“Beberapa lagu yang kami nilai memiliki muatan dewasa ini tidak serta merta menghilang, kami hanya menganjurkan pihak radio untuk melakukan sensor pada beberapa kalimat yang artinya memang sangat dewasa,” jelasnya. “Selain sensor lirik, kita hanya menggeser jam siaran saja, asumsinya jam 10.00 malam anak-anak sudah tidur, jadi aman, kami hanya menjalankan kerja sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 20 tentang muatan seks pada lagu dan video klip,” terangnya.

Perihal mengapa hanya lagu barat yang dilarang siar, Yoshua menjelaskan, bahwa lagu-lagu itulah yang sering malang melintang di Radio-radio indonesia. KPI juga pernah melakukan pelarangan pemutaran lagu lokal yang juga memiliki unsur dewasa di dalamnya.

“Dulu kita pernah melakukan pelarangan terhadap lagu seperti cinta satu malam itu ya, ini kami sudah pernah lakukan sebelumnya, sekarang sudah tidak ada lagi di radio, kalaupun masih ada bisa dilaporkan lagi,” jelasnya.

Pelarangan siar beberapa lagu ini masih dikaji lebih lanjut oleh KPI. “Ini sifatnya terbuka ya, jadi daftar lagu itu bisa bertambah, berkurang atau tidak boleh siar sama sekali,” tutup Yoshua. (ree)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.