BLITAR (Lenteratoday) – Sebanyak 50 % atau separoh penghuni Lapas Kelas 2B Blitar dibebaskan, setelah mendapat asimilasi atau bebas bersyarat guna mencegah penyebaran Corona selama periode April – Oktober 2020 ini.
Disampaikan Kepala Keamanan Lapas Kelas 2B Blitar, Bambang Setiawan hingga akhir Oktober 2020 ini, total sebanyak 334 orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat asimilasi atau pembebasan bersyaratan.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum HAM No 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi & hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Bambang, Rabu (4/11/2020).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan para narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat, melalui program asimilasi dan hak integrasi ini harus memenuhi persyaratan. “Diantaranya minimal sudah menjalani 1/2 masa hukuman, memiliki catatan kelakuan baik selama menjalani hukuman dan 2/3 masa hukumannya sebelum 31 Desember 2020,” jelasnya.
Namun demikian tidak seluruh narapidana bisa mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat dan hak integrasi, dalam program Kemenkum HAM terkait pencegahan Corona ini.
“Khusus napi yang tersangkut kasus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana, yang terkait kasus terorisme, korupsi, narkotika dan kejahatan keamanan negara tidak mendapat kesempatan bebas bersayarat dalam program asimilasi & hak integrasi ini,” terang Bambang.
Bambang mengungkapkan saat ini jumlah napi penghuni Lapas Kelas 2B Blitar tersisa 437 orang, jika dihitung dari total awal penghuni hingga saat ini sudah ada sekitar 50 % yang mendapat asimilasi dan hak integrasi terkait pencegahan Covid-19.
“Karena jumlah narapidana berubah-ubah, ada yang narapidana masuk dan ada keluar karena mendapat asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB),” ungkapnya.
Ditanya berapa orang dari sisa 437 narapidana penghuni Lapas Kelaa 2B Blitar, yang memenuhi syarat mendapat asimilasi atau pembebasan bersyarat. Bambang menjawab tidak bisa mengetahui pasti jumlahnya, karena yang memutuskan adalah pihak Kemenkum HAM.
“Jadi ketika ada putusan-putusan baru, dari Kemenkum HAM akan turun jumlah narapidana yang mendapat asimilasi,” jawab Bambang.
Ditambahkan Bambang jumlah narapidana yang mendapat asimilasi ini diperkirakan masih bisa bertambah, hingga program dari Kemenkum HAM ini berakhir pada 31 Desember 2020 mendatang. “Seperti November 2020 ini, diperkirakan akan ada 3 narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat dan hak integrasi,” pungkasnya. (ais)