Blitar – Tidak adanya ketegasan sikap Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD setempat, terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Greenfields Indonesia yang ada di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar memantik puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar, mengelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Kamis(27/02/2020) sambil membawa tletong atau kotoran sapi.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa membawa berbagai poster tuntutan yang meminta DPRD Kabupaten Blitar bersikap tegas dan menututup PT Greenfield yang jelas-jelas telah mencemari lingkungan serta merusak ekosistem kehidupan di sekitarnya. “Bukti-bukti pencemaran jelas ada, baik dari media maupun ketika kami cek ke lokasi,” tutur Koordinator aksi, Agus Efendi.
Bahkan beberapa hari yang lalu, para mahasiswa ini juga masih menemukan adanya luapan atau resapan limbah dari PT Greenfields. “Bisa dicek kondisi sungai masih tetap tercemar, warna airnya coklat kehitaman, berbuih, dan berbau tletong,” tandasnya.
Bahkan dalam aksi ini, para mahsiswa memperagakan teatrikal yang menggambarkan warga diminta menghirup kotoran sapi, mulai anak-anak sampai dewasa. “Agus juga meminta DPRD Kabupaten Blitar, khususnya Komisi 3 untuk lebih tegas dalam penanganan limbah PT. Greenfields,” ungkap Agus.
Sementara itu hasil dialog perwakilan massa dengan DPRD Kabupaten Blitar dan Satgas Percepatan Berusaha, disepakati ada 3 rekomendasi yaitu melaksanakan rekomendasi Bupati Blitar untuk jangka waktu pendek satu minggu. “Seperti disampaikan pada rapat 7 Pebruari 2020 lalu,” tutur anggota Satgas Percepatan Berusaha, Achmad Lazim yang juga Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar ini.
Jika teguran ini tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan upaya pemaksaan penghentian operasional. Setelah penghentian juga tidak dipatuhi, akan dilakukan pembekuan ijin tegas Lazim.
Terpisah Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto pada prinsipnya setuju bersama mahasiswa akan terus mengawal dan mengawasi upaya Pemkab Blitar dalam menyelesaikan kasus pencemaran lingkungan yang merugikan masyakat dan merusak lingkungan hidup ini tegas Panoto. (ais)