Kejagung Buru Aset Harvey Moeis, Intip Tentakel Bisnisnya

JAKARTA ( Lenteratoday)-Penyidik Kejaksaan Agung sedang mengusut aset-aset milik Harvey Moeis. Pengusaha yang juga suami Sandra Dewi itu merupakan tersangka kasus korupsi timah.

“Tim penyidik tentu melakukan upaya proses penyitaan, asset tracing terhadap harta benda dari para tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, dikutip pada Jumat (29/3/2024).

“Dalam rangka asset tracing. Asset tracing itu apa? Pencarian terhadap harta benda, penyitaan, penggeledahan termasuk upaya upaya penegakan hukum lain,” sambungnya.

Apa saja bisnis yang dimiliki suami Sandra Dewi ini?Sebagai seorang pengusaha, Harvey Moeis merupakan Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama. Selain itu, ia juga dikabarkan memiliki saham di sejumlah perusahaan lain, seperti PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Setidaknya sudah ada 16 tersangka yang dijerat Kejagung terkait kasus tersebut, termasuk mantan direksi PT Timah hingga sejumlah pihak swasta. Bahkan ada nama crazy rich PIK, Helena Lim, termasuk di antaranya.
“Ini apakah [korupsi] berjemaah? Iya, buktinya kita sudah mendapatkan 16 orang [tersangka],” ujar Sumedana.

“Terkait dengan kepemilikan aset dari para tersangka tentu teman-teman penyidik sudah mengindentifikasi,” imbuhnya.

Kejagung masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Namun ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini. Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.

Baca Juga :  Usut Aliran Uang Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Gandeng PPATK

Menurut Sumedana, penyidik sedang mengusut aset para tersangka dalam rangka pemulihan aset yang ditimbulkan akibat kasus ini.

“Kita akan melakukan penyitaan terhadap para tersangka ini sebanyak apa yang ditimbulkan kerugian negaranya. Jadi simpel, yang disita itu adalah berapa yang mereka nikmati,” ujar Sumedana.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi timah ini membuat Kejagung telah menetapkan setidaknya 16 tersangka, hingga Rabu (27/03/2024).

1.Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021

2.Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018

3.Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk.

4.Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa

5.MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa

6.Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP)

7.Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.

8.Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS

9.Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP

10.Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP

11.Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT)

12.Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

13.Rosalina (RL) selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

  1. Swasta Toni Tamsil
  2. Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE)
  3. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT.

Reporter:dya,rls/ Editor:widyawati



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini