Ombudsman Menilai Pelayanan Publik Jember Kurang Baik

Jember – Pelayanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mendapat penilaian kurang baik alias rapor kuning dari Ombudsman. Kondisi itu bahkan hampir merata di seluruh dinas atau organisasi perangkat daerah.

Ombudsmen membeberkan, pelayanan publik kurang baik itu sangat nampak jelas pada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinsos, Dinkes dan lainnya.

Achmad Khoiruddin, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Jawa Timur saat di DPRD Jember menyampaikan, pengaduan publik dominan mengenai pelayanan perizinan, yang salah satunya soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sekolah, dan reklame serta mengurus KTP. Mengurus berbagai perizinan di Jember membutuhkan waktu lama dan tidak ada kejelasan kapan waktu selesai.

“Di Jember tidak ada implementasi kebijakan pendelegasian IMB, tapi masih berbentuk rekomendasi. Harusnya berdasar Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang perizinan satu pintu, kepala daerah mendelegasikan proses perizinan ke Kepala Dinas PTSP untuk percepatan proses perizinan,” kata Achmad Khoiruddin.

Baca Juga :  Kunjungi Roemah Difabel, Ombudsman Denmark Pastikan Kerjasama dengan RI

Ombudsman mendesak agar Bupati Jember segera merumuskan adanya Perda atau Perbup untuk pendelegasian wewenang. “Jadi Dinas PTSP bukan hanya pelayanan untuk memasukkan berkas, tapi proses pelayanan hingga selesai,” ujarnya.

Penilaian oleh Ombudsman ada beberapa rapor yakni, rapor merah untuk pelayanan publik tidak baik (nilai dibawah 50), Rapor kuning artinya pelayanan kurang baik (nilai 50 hingga 80), dan rapor hijau artinya pelayanan sudah baik (nilai 80 ke atas). Sayangnya, Jember mendapatkan rapor kuning artinya pelayanan publik kurang baik. Sementara Kepala Dinas PTSP Pemkab Jember M Syafi’i ketika dikonfirmasi enggan memberikan jawaban. (mok)

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini