Pemkot Madiun Larang Sholat Ied di Masjid Besar

Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun membuat larangan adanya sholat idul fitri atau sholat ied di masjid-masjid besar di Kota Madiun.

Walikota Madiun, Maidi mengatakan jika pelarangan yang ia terapkan itu mengikuti apa yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat maupun provinsi.

“Sembahyang ied di Masjid besar tidak saya adakan,” tegas walikota, Selasa (11/5/2020).

Adapun alasan pelarangan itu dikarenakan ia khawatir dengan gelombang pendatang yang tidak diketahui Pemkot Madiun. Selain itu, walikota mengaku kualahan mendeteksi siapa saja pendatang yang masuk apabila sholat ied tersebut tetap dilaksanakan.

“Karena nanti kalau orang dari luar semuanya datang, untuk mendeteksi kesehatannya pendatang ini kalau mereka sembayang ied kita kualahan,” akunya.

Baca Juga :  Angkutan Nataru, KAI Daop 7 Madiun Libatkan Komunitas Railfans jadi Petugas Tambahan

“Itu orang dari mana jumlahnya berapa kita tidak menjalankan SOP yang benar akhirnya jadi masalah. Lebih baik tidak usah,” tambah walikota.

Mantan sekda kota itu beranggapan, apabila ada beberapa warga yang tak menerapkan SOP protokol covid-19 dengan baik, nantinya yang rugi masyarkat itu sendiri.

Oleh karena itu Walikota Maidi meminta agar masyarakat menahan dulu, aktifitas ibadah yang membuat kerumunan dengan mendatangkan jumlah massa yang banyak. Kendati demikian ia menyarankan untuk tetap tidak meninggalkan ibadah di tengah pandemi ini.

“Jangan salah persepsi, sembahyang ied boleh tapi di rumah sendiri-sendiri, tapi khususnya di masjid besar tidak diperbolehkan sembahyang ied,” tutupnya. (Sur)



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini