03 April 2025

Get In Touch

TATKALA HARGA BAHAN POKOK NEGERI MELAMBUNG TINGGI

TATKALA HARGA BAHAN POKOK NEGERI MELAMBUNG TINGGI

Analisis Roccipi Terhadap Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting serta Pepres No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN)

Oleh: Istidha Nur Amanah (*)

Indonesia menjadi negara penghasil komoditas kebutuhan pokok yang cukup tinggi. Kekayaan alam yang melimpah mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional hingga eskspor ke beberapa negara. Akan tetapi, pada momen tertentu harga bahan pokok cenderung mengalami kenaikan secara signifikan yang berulang setiap tahunnya.

Merujuk pada Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, tanggal 28 Desember 2021 harga cabai rawit merah mengalami kenaikan di seluruh provinsi sebesar Rp 2.950 atau sekitar 3,16 persen dengan harga mencapai Rp 96.400 per kg. Harga daging ayam juga mengalami kenaikan sebesar 7,71 persen menjadi Rp 37.000 per kg. Disamping itu, harga minyak goreng curah juga mengalami kenaikan per tanggal 29 Desember 2021 menjadi Rp 18.250 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan bermerek 1 mengalalami kenaikan sebesar 1,5 persen menjadi Rp 20.600 per liter.

Beberapa faktor menyebabkan harga bahan pokok naik. Pertama, kondisi alam yang tidak dapat diprediksi. Kedua, ketidakseimbangan antara jumlah penawaran dan permintaan. Ketiga, tingginya harga bahan baku. Keempat, adanya kelompok atau pihak yang dengan sengaja melakukan penimbunan barang untuk mengurangi stok di pasaran.

Kenaikan harga bahan pokok yang terjadi berulang menjadi fenomena yang wajar terjadi. Namun, permasalahan ini perlu ditangani secara serius khususnya di masa pandemi covid-19.

Pemerintah didesak segera mengambil langkah penyelesaian. Direktur Utama Perum BULOG Budi Waseso menyarankan untuk melakukan pengaturan ulang seluruh tata niaga terkait pangan. Dibutuhkan kemauan politik serta dasar hukum yang kuat agar pelaksaaan tata niaga dapat menekan harga komoditas pangan di Indonesia.

Disisi lain, Komisi VI DPR RI juga mendorong pemerintah untuk segera melakukan langkah dalam menstabilkan harga pangan. Penggelontoran dana diharapkan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan menyeluruh. Pengecekan gudang-gudang penyimpanan bahan pokok juga harus menjadi perhatian untuk menghindari adanya penimbunan.

Kritik dan saran tersebut direspon cepat oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyelenggarakan operasi pasar dan meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada tanggal 29 Desember 2021. Operasi pasar dilakukan dengan mengedarkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.

Disisi lain, regulasi disusun untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN). BPN merupakan lembaga pemerintahan yang bergerak di bidang pangan dan bertanggungjawab secara langsung kepada presiden. Beberapa tugas utamanya adalah mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan dan stabilitas pangan, pelaksanaan kebijakan ketersediaan dan stabilitas pangan, hingga perihal impor.

Pemerintah Indonesia juga menyusun kebijakan yang mengatur tentang stabilitas bahan pangan melalui Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Peraturan ini berisi penjelasan jenis bahan pokok dan langkah yang dilakukan untuk mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok.

ROCCIPI

Permasalahan ketidakstabilan harga bahan pokok akan sangat tepat bila ditinjau dari sisi regulasi / peraturan perundang-undangan menggunakan ROCCIPI. Teori ROCCIPI terdiri dari Rule (Peraturan), Opportunity (Kesempatan), Capacity (Kemampuan), Communication (Komunikasi), Interest (Kepentingan), Process (Proses), dan Ideology (Ideologi).

  1. Peraturan (Rule): Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN) saling melengkapi satu sama lain dan tidak tumpang tindih. Pihak-pihak yang terlibat pun dijelaskan dengan baik sehingga tidak menimbulkan kebingungan baik bagi tim pelaksana maupun pelaku usaha.
  • Kesempatan (Opportunity): Banyak pihak yang memanfaatkan celah naiknya harga bahan pokok untuk kepentingan pribadi. Apalagi jika mengacu pada pasal 11 ayat 3 pada Perpres 71 tahun 2015, pelaku usaha diperolehkan menyimpan barang kebutuhan pokok dalam waktu dan jumlah tertentu sebagai bahan baku dan penolong kelangkaan ketersediaan barang.
  • Kapasitas/Kemampuan (Capacity): Aspek yang perlu diperbaiki adalah mekanisme implementasi. Kemampuan BPN dalam mengimplementasikan kebijakan ketahanan pangan belum maksimal dan mendalam. Penyelesaian hanya berkutat pada pengadaan pasar murah, sedangkan pengawasan terhadap bahan pangan pokok hingga di tingkat paling bawah jarang sekali terdengar.
  • Komunikasi (Communication): Sosialisasi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat kurang begitu maksimal karena keterbatasan ruang gerak di masa pandemi covid-19. Badan Pangan Nasional (BPN) yang berwenang melakukan sosialisasi stabilitas harga pangan hanya berupaya melaksanakan operasi pasar. Upaya ini berlangsung secara turun temurun dari tahun ke tahun sehingga tidak ditemukan adanya penataan ulang dalam menjalin komunikasi.
  • Kepentingan (Interest): Petugas pelaksana BPN maupun pelaku usaha memiliki kepentingan masing-masing. Kepentingan ini dipengaruhi seberapa besar kerugian dan keuntungan yang diperoleh, serta peluang dan risiko yang mungkin didapat apabila menaati maupun tidak menaati peraturan. Apabila peluang yang didapat lebih besar ketika mengikuti aturan, lembaga pelaksana maupun masyarakat cenderung menaati aturan yang ada. Begitu pula sebaliknya.
  • Proses (Process): Proses pelaksanaan peraturan sudah cukup jelas dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN). Akan tetapi, alat bantu untuk implementasi dapat dikatakan belum maksimal karena setiap stakeholder bekerja secara mandiri sehingga tidak mencapai tujuan bersama.
  • Ideologi (Ideology): Dari sisi pelaku usaha yang menjadi nilai utama dari bahan pokok adalah nilai ekonomi. Sedangkan pemerintah atau lembaga pelaksana cenderung mengutamakan nilai praktis. Tidak ditemukan upaya maksimal untuk menstabilkan harga bahan pokok. Setiap upaya yang dilakukan sama tiap tahunnya sehingga permasalahan serupa akan selalu muncul. Peraturan dilaksanakan dengan upaya seminim mungkin dan belum ada upaya menyusun ulang strategi baru untuk mengatasi masalah kenaikan harga bahan pangan

Rekomendasi

Secara umum Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 sudah cukup gamblang menjelaskan masing-masing tugas dan hal yang berkaitan dengan hasil bahan pokok. Tetapi perlu dilakukan perbaikan dari sisi teknis implementasi agar program stabilitas harga bahan pokok dapat terlaksana dengan baik.

Penulis merekomendasikan peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN) untuk diubah. Sebagai lembaga yang bertanggungjawab langsung kepada presiden, peraturan mengenai BPN belum cukup untuk menjadi pedoman dalam menjalankan program stabilitas harga bahan pokok. Perubahan dilakukan agar dalam peraturan tersebut memuat beberapa langkah strategis yang mampu mengarahkan tim pelaksana dalam menjalankan tugas. Tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga memuat imbauan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan gerakan yang mendorong stabilitas harga bahan pokok.

Apabila perubahan peraturan telah dilakukan, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (BPN) beserta stakeholder lainnya harus secara berkala melakukan pemantauan dan penilalain atas implementasi perubahan peraturan. Upaya yang sebelumnya dilakukan dapat dikembangkan, ditingkatkan, dan ditambah dengan program lainnya yang lebih tepat sasaran. Jika diperlukan, analisis ROCCIPI dapat dilakukan kembali terhadap perubahan peraturan untuk mengetahui perbandingan kondisi permasalahan sebelum dan sesudah dilaksanakannya perubahan peraturan presiden.

Daftar Pustaka

Dpr.go.id. 2022. Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Belum Terkendali, Anggota DPR Minta Operasi Pasar Tepat Sasaran. Diakses melalui https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/36871/t/Kenaikan+Harga+Kebutuhan+Pokok+Belum+Terkendali%2C+Anggota+DPR+Minta+Operasi+Pasar+Tepat+Sasaran

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN). Diakses melalui https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/175819/perpres-no-66-tahun-2021

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Diakses melalui https://ews.kemendag.go.id/file/policy/Perpres%2071_2015.pdf

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional. 2022. Informasi Harga Pangan Antar Daerah dan Harga Rata-Rata dan Perubahan. Diakses melalui https://hargapangan.id/

*Penulis adalah Mahasiswa S2 Kebijakan Publik Universitas Airlangga

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Lentera Today.
Lentera Today.