
Surabaya – Untukupaya untuk menahan dampak ekonomi dari wabah covid-19, Gubernur Jawa Timur,Khofifah Indar Parawansa meminta pada semua perusahaan multifinance atauleasing untuk mematuhi Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang StimulusPerekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJKkepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.
"Saya minta semua perusahaan multifinance atau leasingpatuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mengenai relaksasi kredit," ungkap Khofifah saat pertemuan dengan OJK dansejumlah perwakilan perusahaan multifinance / leasing di Gedung Negara Grahadi,Surabaya, Jum'at (10/4/2020).
Diantaranya yang harus dilakukan perusahaan multifinance adalahmemberikan keringanan atau kelonggaran kredit kepada debitur terdampakcovid-19. Diantaranya kepada para pekerja informal atau pekerja berpenghasilanharian. Sebab, mereka ini adalah kelompok paling rentan mengalami kredit macet.
Disatu sisi, Gubernur juga meminta pada perusahaanpembiayaan atau multifinance supaya tidak menggunakan debt collector dalammenarik angsuran para debitur. “Berikan mereka kelonggaran kredit, kasihkesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas,” tegas Khofifah.
Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaanuntuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur ataupeminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik langsung atautidak langsung.
Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga,perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangantunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/ leasing, konversikredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.
"Aturannya jelas. Jadi, kalau ada perusahaanmultifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau lapor kesaya," tutur Khofifah.
Namun demikian, Khofifah juga mewanti-wanti agar perusahaanmultifinance juga tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampakCovid-19. Mengingat, kata dia, keringanan ini hanya diperuntukkan bagi nasabahyang terdampak. (ufi)